Kamis , 28-Mei-2026

Dugaan Ketidakterbukaan Dana BOS, SMP Negeri 1 Siantar Disorot, “Pernyataan Berbeda Picu Tanda Tanya

SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Sorotan tajam kini mengarah ke SMP Negeri 1 Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menyusul kunjungan awak media yang bertujuan melakukan konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dan 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahap pertama tahun 2025, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp 419.100.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 762 orang. Dana tersebut dicairkan pada 17 Februari 2025 dengan status “sedang disalurkan”.

Adapun rincian penggunaan dana BOS tahun 2025 antara lain:

Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 4.605.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 170.055.000

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 18.928.000

Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp 15.567.000

Administrasi Sekolah: Rp 76.245.000

Pengembangan Profesi Guru: Rp 9.870.000

Langganan Daya dan Jasa: Rp 25.487.373

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 21.689.290

Pembayaran Honor: Rp 61.440.000

Total realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp 403.886.663.

Sementara itu, pada realisasi dana BOS tahap dua tahun 2024, sekolah menerima Rp 433.950.000 untuk 789 siswa, yang dicairkan pada 19 Januari 2024. Total penggunaan dana tercatat sebesar Rp 412.314.232, dengan alokasi terbesar pada pembayaran honor Rp 125.000.000 dan administrasi sekolah Rp 83.806.712.

Namun, upaya konfirmasi awak media di lapangan justru memunculkan kejanggalan. Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, Ramses Turnip, menyatakan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat karena sedang sakit stroke dan tidak dapat berbicara.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan pegawai tata usaha yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dalam kondisi sehat. Bahkan, menurutnya, kepala sekolah terlihat hadir di sekolah pada malam sebelumnya tanpa menunjukkan tanda-tanda sakit.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada upaya untuk menghindari konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS, ataukah terdapat motif lain yang belum terungkap?

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah tersebut. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana publik justru terkesan diabaikan.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada pihak sekolah, tetapi juga kepada Bupati Simalungun, Anton Ahmad Saragih. Di bawah kepemimpinannya, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan dilakukan.

Inspektorat Kabupaten Simalungun didesak untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMP Negeri 1 Siantar. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diharapkan tidak tinggal diam apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Masyarakat menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas. Pendidikan adalah sektor vital, dan setiap rupiah dana yang digelontorkan harus benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan menjadi celah penyimpangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola yang bersih dan transparan di sektor pendidikan.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: HER/red

 

 

 

About Author