JAKARTA (mediaberantaskriminal.com) – Wakil Ketua Umum Aliansi Prabowo-Gibran sekaligus penerima kuasa Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Burhanudin Daulay S.Pd, membeberkan kronologi panjang dugaan penguasaan ilegal lahan usaha milik 200 KK warga TSM Desa Ujung Batu 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Minggu, 19 April 2026 , sebanyak 188 KK disebut belum mendapatkan hak atas lahan usaha seluas 2 ha per KK yang dijanjikan negara sejak 1991.
Burhanudin menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah tahun 1991/1992, warga Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri ditempatkan di Desa Ujung Batu 5. Setiap KK mendapat fasilitas berupa satu unit rumah papan, pekarangan seluas 975 m², serta Lahan Usaha 1 dan Lahan Usaha 2 masing-masing 1 ha. Total setiap KK berhak atas 2 ha lahan usaha plus 975 m² pekarangan.
“Warga sudah lebih dulu menanam pohon karet dan palawija. Mereka sudah sejahtera dari hasil panen karet dan palawija di lahan usaha tersebut,” Terjadi Peralihan Fungsi tanpa Seijin Warga ,Sehingga Pohon Karet’ ditebangi Diganti Tanaman Pohon Sawit Perusahaan .tanpa Konvensasi tegas Burhanudin.
Kegaduhan mulai terjadi ketika tersebar kabar bahwa lahan usaha warga akan diolah perusahaan. Oknum perusahaan disebut meninjau dan mengukur lahan, padahal izin dari Kementerian Transmigrasi RI belum keluar. Protes warga memuncak hingga Direktur PT VAL ( Victor Alam Lestari ), Ir. Suwandi Virgo M.M, pada 1995 menyatakan akan menempatkan kembali warga TSM 200 KK.
Meski berjanji mengembalikan, PT VAL Medan diduga tetap mengurus izin IPT HPL Transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi RI secara diam-diam. Januari 1996, PT VAL berhasil mengantongi izin tersebut. Dalam izin itu, terdapat banyak aturan wajib termasuk meningkatkan kesejahteraan warga TSM. “Faktanya tidak ada satu pun yang ditepati PT VAL Medan,” ujar Burhanudin.
Izin IPT HPL Transmigrasi PT VAL habis dan mati pada 2001 tanpa perpanjangan. Namun pengelolaan lahan HPL Trans justru beralih ke PT PHI (Permata Hijau Indonesia ), “Ini dugaan pelanggaran aturan negara. Sampai hari ini PT PHI tidak pernah mendapat izin IPT HPL Transmigrasi. Mengapa lahan HPL Trans tetap dikuasai perusahaan ilegal?” kata Burhanudin.
Burhanudin menduga ada pembiaran oleh oknum Disnaker Sumut dan oknum Kementerian Transmigrasi RI terhadap PT PHI yang menguasai ribuan hektare lahan HPL Transmigrasi. Pernyataan status ilegal PT PHI pertama kali disampaikan Bupati Padang Lawas tahun 2011, Basrah Lubis. Namun hingga puluhan tahun, kondisi dibiarkan dan merugikan negara serta warga TSM.
Dugaan pembiaran makin kuat setelah Dirjen PPK Transmigrasi RI tahun 2018, R. Hary Pramudiono S.H., M.M., dalam suratnya menegaskan izin PT VAL Medan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang. Dirjen juga menyatakan sertifikat warga transmigrasi 2700 KK telah terbit SHM dari Badan Pertanahan Nasional.
Burhanudin merujuk UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009 tentang Hak dan Kewajiban Warga Transmigrasi serta Perusahaan Pengelola. “Apabila izin perusahaan habis, maka lahan usaha wajib dikembalikan perusahaan kepada pemilik lahan,” tegasnya. Hal ini tidak dijalankan PT PHI.
Dalam rapat audiensi 6 Juni 2023 yang dihadiri 17 Direktur dan Pakar Hukum Dirjen PPK Transmigrasi RI dipimpin Direktur Nirwan, tertuang dalam notulen bahwa izin IPT perusahaan tidak dapat diperpanjang oleh Kementerian Transmigrasi RI.
Pada kesempatan sama, muncul dugaan penipuan melalui surat Kepala Disnaker Padang Lawas atas permintaan Direktur PT PHI. Surat itu menyatakan PT PHI ilegal berada di luar kawasan transmigrasi, padahal lahan usaha transmigrasi tetap dikuasai PT PHI.
Mengacu UU Ombudsman RI Nomor 37 Tahun 2008, setiap rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan instansi dan terlapor. Sejak 2020, Ombudsman sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Baru 12 KK yang haknya diselesaikan, masih tersisa 188 KK.
Tanggal 2 Desember 2025, Ombudsman RI kembali merekomendasikan penyelesaian hak lahan usaha 188 KK dan menegaskan status perusahaan belum jelas alias ilegal. “Ada apa dengan oknum Kementerian Transmigrasi dan Bupati Padang Lawas saat ini yang masih melakukan pembiaran?” tanya Burhanudin.
Inspektur Jenderal Kemendagri telah menyurati Bupati Padang Lawas agar menyelesaikan hak lahan usaha 188 KK warga TSM yang masih dikuasai PT PHI ilegal. Namun warga menduga Bupati Padang Lawas “masuk angin” dari perusahaan.
“Bapak Bupati mengatakan sudah dianggap selesai semua hanya dengan penyelesaian hak 12 KK. Ini sangat merugikan pemerintah dan merugikan warga TSM 188 KK Desa Ujung Batu 5,” ungkap Burhanudin.
Sebagai bukti, warga TSM masih memegang sertifikat pekarangan rumah asli sebagai peserta transmigrasi. “Untuk dipakai apa sertifikat SHM tersebut jika lahan usaha dikuasai perusahaan ilegal yang dilindungi oknum pemerintah? Kemana lagi masyarakat mengadukan nasib yang diterlantarkan ini?” pungkas Burhanudin Daulay.
Pihak Aliansi Prabowo-Gibran melalui Burhanudin mendesak Kementerian Transmigrasi, Kemendagri, dan Pemkab Padang Lawas segera menuntaskan hak 188 KK warga TSM sesuai UU dan rekomendasi Ombudsman RI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT PHI maupun Bupati Padang Lawas terkait tudingan tersebut.
Reporter: Riaman
Editor: Hengky



More Stories
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Sosok yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat, Khususnya Anak-anak, Kapolsek Pantai Labu Pamit, Selanjutnya Mengemban Tugas di Ditressiber Polda Sumut
Permasalahan Saling Lapor di Langkat Berakhir Damai dan Saling Memaafkan, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolres Langkat