PEKANBARU (mediaberantaskriminal.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah mempersiapkan administrasi gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap seorang wartawan. Penyidik terpantau telah merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi beserta ahli untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari pengaduan Sunggul Marihot, Senin (26/1/2026). Pelapor mengaku menerima pesan suara berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (9/1/2026). Selain itu, terdapat unggahan dari akun Facebook berinisial DL yang disinyalir memuat penghinaan terhadap dirinya, Selasa (13/01/2026) malam.
Dugaan intimidasi tersebut ditengarai berkaitan kuat dengan karya jurnalistik pelapor saat membongkar praktik mafia solar di kawasan Duri. Menindaklanjuti laporan ini, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau, Jumat (20/02/2026).
Proses pendalaman alat bukti langsung berjalan dengan menghadirkan ahli bahasa guna menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan dan percakapan digital, Rabu (04/03/2026). Pihak terlapor kemudian ikut diperiksa oleh penyidik, Senin (16/03/2026).
Penyelidikan berlanjut lewat tes psikologi pelapor, Selasa (21/04/2026). Jadwal pemeriksaan ini sempat disesuaikan karena bertepatan dengan momen Ramadan dan Idulfitri. Guna memperkuat pembuktian, penyidik turut mendengarkan keterangan ahli pidana, Senin (04/05/2026) disusul pemeriksaan ahli ITE, Jumat (08/05/2026).
Mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, SIK, penyampaian perkembangan kasus ini diterangkan oleh Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, SH SIK MH. Pihaknya memastikan penanganan perkara menjunjung tinggi objektivitas.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli. Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” paparnya.
Ia menggarisbawahi bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan akhir. Laporan Hasil Penyelidikan saat ini sudah selesai disusun dan tinggal menunggu disposisi pimpinan.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Reporter: Jhon Simanjuntak
Sumber: GoRiau.com



More Stories
Wali Kota Medan Rico Waas Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan
Penangkapan Seorang Nelayan, yang Membawa 30 Kg Sabu dari Perbatasan Malaysia di Perairan Asahan/Tanjung Balai
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari