Rabu , 15-Juli-2026

Usai Disorot, Pangulu Bah Tobu Sebut Berita Hoaks, Namun Penelusuran Lanjutan Justru Ungkap Pengakuan Soal Pengelolaan BUMNag

SIMALUNGUN (mediaberantaskriminal.com) – Polemik pengelolaan Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, terus bergulir. Setelah Tim Investigasi Semimedia menayangkan hasil penelusuran mengenai unit usaha Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) yang dinilai tidak lagi beroperasi, Pangulu Bah Tobu, Sumarni, justru memberikan pernyataan melalui salah satu media dengan menyebut pemberitaan Semimedia sebagai hoaks dan fitnah.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, saat Tim Semimedia melakukan penelusuran langsung ke Kantor Nagori pada 2 Juli 2026, tujuan kedatangan tim adalah untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebut usaha BUMNag tidak lagi berjalan.

Dalam penelusuran tersebut, tim telah meminta keterangan kepada perangkat nagori. Namun, menurut hasil penelusuran saat itu, tidak diperoleh penjelasan mengenai keberadaan sapi maupun kondisi usaha BUMNag. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim dari perangkat nagori, Ketua BUMNag disebut sedang bekerja di luar daerah. Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke lapangan berdasarkan informasi masyarakat.

Semimedia menilai, apabila sejak awal Pemerintah Nagori memberikan penjelasan secara utuh mengenai kondisi usaha BUMNag, termasuk mekanisme pengelolaan dan perkembangan asetnya, maka informasi tersebut tentu akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap memilih memberikan penjelasan melalui media lain setelah pemberitaan terbit dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya badan publik memberikan informasi yang benar, cepat, sederhana, dan terbuka kepada masyarakat.

Yang lebih menjadi perhatian, dalam penelusuran lanjutan pada 13 Juli 2026, Pangulu Bah Tobu justru menyampaikan kepada Tim Semimedia bahwa mekanisme pembelanjaan pakan ternak memang tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan awal. Pangulu juga menjelaskan bahwa dirinya menyarankan pengurus BUMNag memanfaatkan lahan miliknya untuk menanam pakan ternak dan menggunakan kandang miliknya sebagai lokasi pemeliharaan sapi.

Pengakuan tersebut menjadi fakta baru yang semakin menguatkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola Program Ketahanan Pangan yang dibiayai melalui Dana Desa.

Di sisi lain, Pendamping Desa, Rijal Damanik, dalam keterangannya kepada Tim Semimedia juga menyampaikan penilaiannya bahwa kegagalan unit usaha BUMNag merupakan tanggung jawab pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut efektivitas pembinaan dan pendampingan terhadap BUMNag sebagai pelaksana program ketahanan pangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, program ketahanan pangan merupakan program prioritas yang harus dikelola secara efektif, produktif, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan munculnya berbagai fakta dan pengakuan tersebut, masyarakat berharap Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, segera memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan tata kelola BUMNag di Nagori Bah Tobu. Evaluasi juga diharapkan mencakup pembinaan yang dilakukan DPMN agar pelaksanaan program tidak menyimpang dari perencanaan.

Sorotan juga mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masyarakat berharap Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan secara aktif melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaannya.

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Semimedia menegaskan bahwa pemberitaan yang diterbitkan merupakan hasil penelusuran lapangan, observasi, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Semimedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Nagori Bah Tobu, DPMN Kabupaten Simalungun, Inspektorat, maupun pihak lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

About Author