MEDAN (mediaberantaskriminal.com) – Sabu seberat 30 kilogram berhasil diungkapkan oleh tim gabungan di Perairan Asahan/Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, Senin pagi, 18 Mei 2026, sekitar pukul 07.40 WIB. Seorang pelaku sebagai nelayan, TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, ikut diamankan petugas.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, yakni Malaysia -Indonesia ini, melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus narkoba dengan barang bukti besar ini, berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.
Selanjutnya, Indonesia melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas kapal di perairan Asahan itu.
Selanjutnya, Andy mengungkapkan bahwa saat patroli berlangsung, petugas gabungan menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian, dilakukan dan menyalakan laju sampan tersebut.
“Tim langsung melakukan kebohongan dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” jelas Andy, Jumat 29 Mei 2026.
Andy mengatakan dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan sampan dikemudikan TH. Petugas kepolisian berhasil menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu,” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku kedatangan sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang yang beriinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari perlindungan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.
Saat tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.
“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang sering dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara,” ucap Andy.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Wali Kota Medan Rico Waas Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Wartawan Pemko Medan
Antisipasi Kejahatan Jalanan di Kota Medan, Brimob Polda Sumut Patroli Hingga Dini Hari
Memasuki Babak Baru, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Jurnalis Polda Riau Segera Gelar Perkara