ACEH JAYA (mediaberantaskriminal.com) – Tragedi memilukan melanda kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, tepatnya di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Sebuah insiden kecelakaan tambang emas ilegal yang terjadi pada Selasa (16/06/2026) siang, dilaporkan menelan korban jiwa dan luka-luka.
Kapolsek Sampoiniet, Iptu Julian Zairi, membenarkan peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, insiden ini mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka.
Identitas Para Korban
Pihak berwenang bersama tim medis dan warga setempat bergerak cepat melakukan evakuasi pasca-kejadian. Berikut adalah data lengkap para korban:
Korban Meninggal Dunia:
Fitra Hafiz (Warga Desa Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya)
Maulana (Warga Desa Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya)
Jenian Sanjaya (Warga Desa Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya)
Status: Jenazah ketiga korban telah dievakuasi ke RSUD Teuku Umar Aceh Jaya sebelum diserahkan ke pihak keluarga/rumah duka.
Korban Luka-Luka:
Edi (Warga Kabupaten Aceh Selatan)
Tahun Najimi (Warga Kabupaten Aceh Selatan)
Zami (Warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya)
Saiful (Warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya)
Status: Saat ini keempat korban sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya akibat mengalami luka serius dan benturan.
Kronologi dan Penyebab Kejadian
Peristiwa diperkirakan terjadi pada Selasa siang. Lokasi tambang yang berada di area perbukitan dengan medan cukup berat sempat menyulitkan proses evakuasi awal.
Hingga saat ini, kronologi pasti mengenai penyebab runtuhnya lubang galian atau longsoran material masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian setempat. Namun, aktivitas penambangan tersebut dipastikan merupakan kegiatan ilegal (tanpa izin).
Langkah Tegas: Aktivitas Tambang Dihentikan
Pasca-musibah tersebut, manajemen PT TPP3 langsung melakukan mediasi bersama Pemerintah Desa Crak Mong dan pihak kepolisian setempat.
”Hasil mediasi menyepakati untuk memberikan waktu selama satu minggu kepada para penambang, terhitung mulai tanggal 16 hingga 22 Juni 2026, untuk melakukan penertiban alat-alat pertambangan dan menghentikan total aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hal ini dikarenakan lokasi galian berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT TPP3,” tegas Iptu Julian Zairi.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penertiban berlangsung.
Reporter: Yuswar/MS
Editor: Her/red



More Stories
Lestarikan Tradisi Islam, Santri dan Warga Aceh Besar Sukseskan Pawai Muharram 2026
Jaga Kuota Tepat Sasaran, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sebar Spanduk Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Seiring dengan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80, Polres Tanah Datar Melaksanakan Penanaman 1000 Pohon di Kenagarian Parambahan