TANAH DATAR, mediaberantaskriminal.com – Media Berantas Kriminal. Wali Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat Destriyanto, dilaporkan ke sejumlah pihak terkait, seperti Bupati Tanah Datar, Inspektorat, Dinas PMDPKB Tanah Datar, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Pengganti Antar Waktu (PAW) Wali Nagari tersebut diduga melakukan praktik maladministrasi setelah berulang kali menolak menandatangani Ranji Kaum milik warga, bernama Rosmida.
Laporan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Rosmida dari Kantor Pengacara Roni Pasla & Partner’s, pada Sabtu (08/08/2026) tim kuasa hukum Yoga Septiawan, S.H, kepada media ini mengungkapkan bahwa penolakan tersebut terjadi meski berkas Ranji Kaum telah dinyatakan lengkap dan ditandatangani serta distempel basah oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batu Taba.
”Kami sudah mendatangi Kantor Wali Nagari Batu Taba sebanyak tiga kali untuk meminta tanda tangan, tetapi Wali Nagari tetap menolak,” ujar Yoga.
Yoga menjelaskan, Wali Nagari awalnya menolak menandatangani dokumen dengan alasan belum adanya tanda tangan mamak “sabarek sapikua” sesuai aturan Adat Salingka Nagari Batu Taba. Setelah pihak klien memenuhi persyaratan tersebut dan kembali mendatangi rumah serta kantor Wali Nagari, penolakan kembali terjadi. Wali Nagari beralasan perlu mempelajari dokumen selama sepekan.
Namun, pada Selasa (14/07/2026), Wali Nagari secara tegas kembali menolak menandatangani dokumen dengan alasan isi Ranji Kaum tidak lengkap. Ia juga menolak saat tim kuasa hukum meminta penandatanganan Berita Acara Alasan Penolakan.

Secara terpisah, Roni Pasla menegaskan bahwa penetapan dan penyusunan isi Ranji Kaum merupakan kewenangan internal kaum dan KAN berdasarkan Hukum Adat Minangkabau serta Perda Provinsi Sumbar tentang Pemerintahan Nagari.
”KAN adalah lembaga yang berwenang memutus dan mengesahkan urusan adat. Wali Nagari selaku kepala pemerintahan administratif bertugas mengetahui dan mencatat, bukan menjegal, menilai ulang, atau menentukan silsilah adat yang sudah disahkan KAN,” tegas Roni.
Atas tindakan penolakan tanpa alasan hukum yang sah tersebut, tim kuasa hukum melayangkan laporan resmi terkait dugaan maladministrasi pemerintahan Nagari Batu Taba tersebut.
Saat dihubungi oleh awak media, pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2026 jam 03.45 WIB lewat WA Wali Nagari Batu Taba Destrianto, menyatakan walaupun Ranji sudah ditandatangani oleh KAN Batu Taba, itu merupakan kewenangannya. Namun di balik itu saya tetap meminta untuk melengkapi Ranji tersebut, karena adat salika Nagari.
Salah seorang masyarakat Batu Taba yang tak mau disebutkan namanya, merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Wali Nagari Destriyanto yang tidak mau untuk menandatanganinya. Sebagai jalur administratif dalam pemerintahan Nagari. Sementara ketua KAN yang mempunyai kewenangan sudah menandatangani, sebagai seorang tokoh yang mengetahui, seluk beluk Nagari dalam adat istiadat, yang salingka nagari.
Reporter: Eri MBK
Editor: HR/red

More Stories
Sorotan: Penyertaan Modal BUMNag Sei Merbabu Rp. 163 Juta Dipertanyakan, Unit Usaha Ikan Lele Merugi dan Berujung Tidak Jelas
Jalan Provinsi Senilai 94 Miliar Jadi Persoalan, UPTD-Gunung Tua dan Kontraktor Beri Keterangan Berbeda
Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Kemana Realisasinya..???