SIMALUNGUN (mediaberantaskriminal.com) – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Mulya Mandiri Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan. Sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, administrasi aset, hingga pertanggungjawaban usaha memunculkan desakan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh.
Sorotan tersebut menguat setelah Pangulu Nagori Margo Mulyo, Muhamad Sapii, dinilai sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi. Sementara Ketua BUMNag Mulya Mandiri, Dedi Sumanjaya, yang juga berprofesi sebagai wartawan, juga tidak memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi.
Tim awak media telah berulang kali menghubungi Ketua BUMNag melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Bahkan pesan yang dikirim hanya berstatus centang dia.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Nagori Margo Mulyo pada Selasa (30/06/2026). Sekretaris Nagori, Dika, mengaku tidak memiliki kewenangan menjelaskan perkembangan usaha BUMNag dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pengurus BUMNag.

Tim media kemudian mendatangi kediaman Pangulu Muhamad Sapii, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Panggilan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak memperoleh respons. Menurut beberapa perangkat nagori, Pangulu biasanya hanya hadir pada pagi hari untuk mengontrol kantor, namun keberadaannya setelah itu tidak diketahui.
Yang menjadi perhatian publik adalah pengelolaan penyertaan modal BUMNag Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp147 juta, yang disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp98 juta pada Agustus dan Rp59 juta pada Desember. Hingga kini, hasil usaha maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut disebut belum dapat dijelaskan kepada publik.
Unit usaha berupa peternakan ayam petelur sebanyak sekitar 400 ekor di Huta B Selatan juga belum dapat dijelaskan secara terbuka mengenai besaran biaya operasional, pemasukan, keuntungan maupun kondisi keuangan usaha tersebut.
Tidak hanya itu, tim media juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan lain, di antaranya pengadaan miniatur rumah adat yang disebut bernilai sekitar Rp3 juta per unit. Namun Sekretaris Nagori mengaku tidak lagi mengingat siapa rekanan pengadaan tersebut karena seluruh dokumen berada di lemari Pangulu.
Kondisi serupa juga ditemukan dalam pengadaan tiga unit mesin pencacah rumput yang hingga kini berada di rumah tiga Gamot Nagori. Keberadaan aset tersebut disebut belum didukung administrasi yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola aset desa.
Selain itu, pencatatan aset inventaris nagori juga dipertanyakan. Sekretaris Nagori menyebut sepeda motor inventaris tidak pernah dibayarkan pajaknya karena kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Simalungun, bukan Pemerintah Nagori. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset pemerintah yang digunakan oleh pemerintahan nagori.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Roberth Simanjuntak, SH, menilai berbagai temuan tersebut patut dievaluasi secara serius. Menurutnya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian administrasi, dugaan mark-up anggaran, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak transparan, maka hal itu harus diperiksa oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai pengadaan miniatur rumah adat dan mesin pencacah rumput perlu diaudit secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian harga, mekanisme pengadaan, serta manfaat barang terhadap masyarakat. Pengadaan barang dan jasa desa sendiri wajib mengacu pada ketentuan LKPP serta prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa yang berlaku.
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat berharap Bupati Simalungun melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes dan BUMNag Mulya Mandiri Nagori Margo Mulyo.Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan uang rakyat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Diduga Buang Limbah ke Sungai Bah Sombu, PT TSP Bungkam Saat Dikonfirmasi, Humas Bahkan Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan
Padang Lawas Raih dan Tembus 10 Besar MTQ Sumut ke-40, Ketua Kafilah Musa Irwan Hasibuan: Kunci Sukses Padang Lawas di MTQ ke-40
Buka Rakerda KADIN 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Kolaborasi Atasi Tantangan Ekonomi Daerah