SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Nagori atau BUMNag di Kabupaten Simalungun kembali berada di bawah sorotan. Bukan sekadar soal program yang tidak berjalan, tetapi munculnya dugaan persoalan penyertaan modal, penggunaan dana yang dipertanyakan, hingga ketidaksesuaian kegiatan dengan tujuan program.
Rangkaian temuan kru SemiMedia di sejumlah Nagori kini mengarah pada satu pertanyaan besar:
Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah ketika persoalan BUMNag mulai terungkap satu per satu?
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, kru SemiMedia mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk meminta penjelasan langsung mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pengelolaan BUMNag dilakukan.
Kru ingin menguji apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru baru bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Nagori Sirangan-ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dalam penelusuran SemiMedia, muncul dugaan adanya penyertaan modal BUMNag yang pernah dianggarkan pada 2021. Namun, Pangulu disebut tidak mengakui adanya anggaran tersebut.
Jika benar anggaran pernah ditetapkan tetapi kemudian tidak diakui oleh pemerintah Nagori, pertanyaannya sederhana:
Dimana dokumen anggarannya? Ke mana aliran dananya? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan lain muncul di Nagori Mayang, Kecamatan Bosar Maligas.
Penyertaan modal BUMNag tahun 2025 yang dikaitkan dengan program ketahanan pangan diduga justru digunakan dalam pola simpan pinjam.
Jika fakta tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar program yang gagal. Publik patut mempertanyakan apakah penggunaan penyertaan modal tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan, aturan, dan tujuan program yang telah ditetapkan.
Dan ini bukan satu-satunya persoalan.
SemiMedia telah menelusuri sejumlah Nagori lainnya dan menemukan berbagai persoalan terkait penyertaan modal BUMNag. Ada program yang tidak berjalan, ada aset yang dipertanyakan, ada kegiatan yang disebut mengalami kerugian, serta ada perbedaan penjelasan antara pemerintah Nagori dan pengelola BUMNag.
Jika persoalan ini muncul berulang di banyak Nagori, apakah semuanya hanya kebetulan?
Atau justru ada persoalan yang lebih besar dalam sistem pengawasan dan tata kelola BUMNag di Kabupaten Simalungun?
Pertanyaan itu kemudian dibawa SemiMedia ke kantor Inspektorat Simalungun.
Namun, pada saat kru datang, Inspektur Roganda Sihombing, Irbansu Berlin Purba serta pejabat terkait tidak berada di kantor. Menurut petugas piket, para pimpinan sedang berada di Medan mengikuti kegiatan bersama BPK se-Provinsi Sumatera Utara.
Kru kemudian mendapatkan penjelasan dari seorang auditor bermarga Purba.
Menurutnya, BUMNag memiliki mekanisme pengawasan internal dan Inspektorat memiliki batas kewenangan tertentu dalam pemeriksaan keuangan BUMNag.
Namun ia juga menjelaskan bahwa apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyimpangan, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menariknya, auditor tersebut juga menyampaikan bahwa ketika pemberitaan SemiMedia mengenai persoalan salah satu Nagori muncul, Inspektur langsung memerintahkan tim turun ke lapangan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan:
Apakah Inspektorat baru bergerak setelah media memberitakan?
Padahal, fungsi pengawasan pemerintah daerah seharusnya tidak semata-mata menunggu persoalan menjadi viral atau diberitakan.
Apalagi ketika menyangkut uang dan aset desa.
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban BUM Desa, termasuk dalam Pasal 53 sampai Pasal 57. Ketika terdapat indikasi persoalan dan pengaduan masyarakat, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus dapat dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, SemiMedia meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun menjawab secara terbuka:
Berapa BUMNag yang telah diperiksa?
Berapa laporan masyarakat terkait BUMNag yang sudah ditindaklanjuti?
Apa hasil pemeriksaannya?
Apakah ada temuan kerugian keuangan desa?
Dan berapa kasus yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban bahwa “menunggu laporan”, sementara persoalan pengelolaan dana desa terus bermunculan.
Sebab pengawasan bukan sekadar menunggu laporan.
Pengawasan juga berarti memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan, aset desa tidak hilang, dan program yang menggunakan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
SemiMedia tidak menuduh siapa pun bersalah.
Namun setiap dugaan yang ditemukan di lapangan layak diperiksa, diverifikasi, dan dibuka secara transparan.
Jika tidak ada penyimpangan, tunjukkan buktinya.
Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki.
Jika ditemukan kerugian negara atau desa, kejar pertanggungjawabannya sesuai hukum.
Kini bola berada di tangan Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Masyarakat menunggu: pengawasan benar-benar bekerja, atau dugaan persoalan BUMNag akan terus menjadi daftar panjang yang tak pernah selesai?
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red


More Stories
Truk Clod Diesel Terperosok di Jalinsum Aek Natas, Diduga Pecah Ban
Perkuat Sinergitas dan Pelayanan, Kapolres Tapanuli Utara Kunjungi Polsek Garoga
Pertemuan Bupati Dairi Dengan Direktur NT Corp, Bahas Investasi Bidang Energi