Rabu , 15-Juli-2026

Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 18 Bagan Bilah di Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu Tidak Transparan Tentang Penggunaan Dana Bos yang Dikelolahnya

LABUHAN BATU (mediaberantaskriminal.com) – Marlina, S.Pd, Kepala Sekolah di SD Negeri 18 Panai Tengah diduga tidak transparan tentang penggunaan Dana Bos yang di kelolahnya, hal ini terlihat saat awak media mengkonfirmasi terkait pengelolahan dana Bos di Sekolah SD Negeri 18 Bagan Bilah di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, pada Hari Rabu (15/07/2026).

Pihak sekolah disinyalir tidak memasang papan informasi pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat umum (seperti dinding sekolah atau dekat pintu masuk)

Pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib dipaparkan secara transparan kepada publik. Aturan pemerintah mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan laporan penerimaan dan rincian penggunaan dana tersebut di papan informasi sekolah agar mudah diawasi oleh orang tua murid dan masyarakat.

“Sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juklak) dan petunjuk pelaksanaan (juknis) BOS, setiap sekolah memang diwajibkan memiliki papan informasi tersebut.

Berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah wajib memasang papan informasi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat umum (seperti dinding sekolah atau dekat pintu masuk). Permendiknas No. 37 Tahun 2010 adalah aturan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Diminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, melakukan verifikasi laporan keuangan, memonitor langsung, serta mendampingi pengelolaan dana dan Inspektorat Kabupaten Labuhan Batu agar melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap penggunaan dana BOS di Sekolah SD Negeri 18 Bagan Bilah di Kecamatan Panai Tengah.

Reporter: Ridwan Sitorus
Editor: Her/red

 

About Author