Selasa , 21-Juli-2026

Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur

MEDAN, mediaberantaskriminal.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 130 kilogram di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyitaan 25 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil diungkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu berawal dari hasil analisis dan pengembangan kasus penyitaan 25 kilogram sabu. Dari pengembangan tersebut, polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu menggunakan mobil di wilayah Aceh Timur.

“Berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan 25 kilogram sabu, kami memperoleh informasi adanya pengiriman sekitar 130 kilogram sabu. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap kurir,” katanya, Senin (20/07/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial Z (30), warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri saat dikejar petugas.

Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku. Pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melihat sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih bernomor polisi BL 1464 DT melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun, pengemudi mobil berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

“Dalam video memang terlihat ada tindakan tegas berupa tembakan peringatan karena yang bersangkutan mengetahui sedang dilakukan pengejaran dan mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, akhirnya kurir berinisial J berhasil diamankan,” ujar lulusan Akpol 1998 itu.

Setelah pelaku ditangkap, polisi menggeledah kendaraan tersebut. Dari bagasi mobil ditemukan tujuh karung berisi ratusan bungkus narkotika jenis sabu.

“Tujuh karung goni berisi 130 bungkus sabu dengan kemasan bergambar ayam jago merah bertuliskan Chinese Pin Wei. Total berat barang bukti mencapai sekitar 130 kilogram bruto,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintahkan seseorang bernama Jafar untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Krueng Mane, Kabupaten Aceh Utara. Sebagai kurir, pelaku dijanjikan upah apabila berhasil mengantarkan barang haram itu ke lokasi tujuan.

Polisi kemudian berupaya mencari keberadaan Jafar yang disebut berada di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Andy menyebut sabu tersebut diduga berasal dari jaringan yang memasok narkotika dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah Aceh.

“Jaringannya masih sama, melalui Malaysia. Hanya sekarang jalurnya mulai bergeser. Biasanya masuk melalui Pantai Timur Sumatera Utara, tetapi beberapa pengungkapan terakhir mengarah melalui wilayah Aceh. Mungkin karena ketegasan penindakan di Sumatera Utara sehingga para pelaku menggeser jalurnya ke Aceh,” ujarnya.

Ia menjelaskan modus yang digunakan masih sama seperti jaringan narkoba pada umumnya, yakni memanfaatkan kurir yang membawa sabu menggunakan mobil pribadi.

“Modusnya menggunakan kurir. Barang bukti dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan, dikemas menggunakan karung goni, kemudian dibawa seorang diri menggunakan mobil menuju lokasi tujuan,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 130 bungkus sabu seberat sekitar 130 kilogram bruto, satu unit mobil Toyota Innova putih bernomor polisi BL 1464 DT, satu telepon genggam berbasis Android, tujuh karung goni, tujuh plastik hitam, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Jafar yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut.

Reporter: Maryono
Editor: Her/red

 

About Author