![]()
PALUTA, mediaberantaskriminal.com — Penggunaan material pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu (PSD-38) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp.94.377.123.000,- menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan antara pihak UPTD Bina Marga Cipta Karya Gunung Tua dan kontraktor pelaksana terkait sumber material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Kepala UPTD Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Gunung Tua Provinsi Sumatera Utara, yang berada di Jl. Perwira No. 55 Gunungtua Paluta, melalui Kepala Seksi Jalan dan Jembatan, Sahala Tua Hasibuan, menegaskan bahwa material yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari quarry yang memiliki izin. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media, Jumat (7/8/26).
![]()
Menurut Sahala, material untuk pembangunan jalan tersebut diperoleh dari PT.KIS yang berlokasi di Labuhan Batu. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap sumber material sekaligus memeriksa kualitas bahan yang digunakan.
“Penggunaan material pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu (PSD-38) yang dikerjakan PT Sumatera Pioneer Building Material, untuk pengadaan bahan materialnya dari PT KIS yang berlokasi di Labuhan Batu resmi berizin. Kita sudah cek ke lapangan sekaligus cek kualitas bahan materialnya,” ujar Sahala.
Ia juga membantah adanya penggunaan material yang bersumber dari quarry yang tidak memiliki izin.
“Saya terus pantau di lapangan. Tidak ada itu diambil bahan materialnya dari yang tidak berizin. Kita bantah itu,” katanya.
Sahala berharap masyarakat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kritik dan laporan dari masyarakat diperlukan untuk memastikan kualitas pembangunan tetap sesuai standar.
“Mari kita kawal bersama supaya standar pembangunannya bagus. Semua masyarakat boleh mengkritisi untuk lebih baik. Kalau ada temuan di lapangan yang tidak baik, tolong beritahu kami supaya kami bisa cek di mana yang kurang baik,” harapnya.
![]()
Kontraktor Sebut Sirtu Berasal dari Sumber Lain
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan hasil konfirmasi di lapangan yang dilakukan pada Jumat (31/7/2026).
Roy Kaban, selaku General Superintendent (GS) PT Sumatera Pioneer Building Material, mengakui bahwa material batu pecah base-A dan base-B berasal dari PT.KIS. Dan untuk material sirtu, ia menyebut sumbernya berasal dari Desa Huta Godang yang izinnya masih proses pengurusan.
“Izin prinsip galian C penyedia sirtu masih dalam pengurusan. Soal izin itu urusan quarry, kalau mau jelas silakan tanya langsung kepada bang Edy Parapat pemilik galian-C,” ujar Roy.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut, terutama karena proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya izin galian-C. Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah sumber material yang digunakan telah sesuai dengan dokumen kontrak atau telah mendapatkan persetujuan resmi jika terjadi perubahan sumber material.
Sementara itu, Humas PT.Sumatera Pioneer Building Material, Palit, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa material dapat berasal dari mana saja sepanjang memiliki izin galian-C.
Pernyataan tersebut menambah pentingnya kepastian apakah sumber material yang digunakan memang tercantum dalam dokumen kontrak atau telah melalui mekanisme persetujuan perubahan sumber material.
Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, sumber material umumnya menjadi bagian dari dokumen teknis dan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, apabila penyedia menggunakan sumber material yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen kontrak, perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah melalui evaluasi teknis serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Konsultan Supervisi sesuai ketentuan kontrak.
Jika penggunaan sumber material berbeda dilakukan tanpa persetujuan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum mengenai administrasi maupun teknis yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak UPTD dan Pelaksana Proyek, transparansi mengenai asal-usul material, legalitas quarry, hasil uji mutu material, serta dokumen persetujuan perubahan sumber material menjadi penting untuk memastikan pekerjaan senilai 94,37 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis yang dipersyaratkan.
(Liputan: Tim DSP/Rambe/Umar)

More Stories
Dana BUMNag Rp210,7 Juta Tercatat 100 Persen di Aplikasi Jaga Desa, Kemana Realisasinya..???
Kandang Kosong, Penyertaan Modal Rp152 Juta Dipertanyakan: Pengawasan Dana Desa di Simalungun Kembali Jadi Sorotan
Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin