SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Sorotan tajam kembali mengarah pada pengelolaan Dana Desa di Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kali ini, perhatian publik tertuju pada unit usaha BUMNag bidang penggemukan sapi yang diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan penyertaan modal Program Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Berdasarkan hasil konfirmasi kru SemiMedia di kantor nagori, Ketua BUMNag menjelaskan bahwa dari penyertaan modal sekitar Rp152 juta, dana tersebut telah digunakan untuk pembelian 8 ekor sapi senilai sekitar Rp105 juta, serta pembangunan pos jaga dengan anggaran sekitar Rp10 juta.
Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi kembali pada 5 Agustus 2026, Direktur BUMNag menyatakan bahwa kandang saat ini dalam keadaan kosong dan pihaknya baru berencana membeli sapi kembali.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa. Terlebih, berdasarkan petunjuk teknis Program Ketahanan Pangan melalui penyertaan modal BUMNag, anggaran tersebut diprioritaskan untuk mendukung kegiatan usaha produktif. Penggunaan dana untuk pembangunan kandang maupun pos jaga disebut tidak termasuk dalam nomenklatur prioritas penyertaan modal, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang.
Jika benar penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan BUMDes/BUMNag sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, yang menekankan pengelolaan dana desa harus efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Penjabat Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kusmawan, yang telah dihubungi untuk dimintai penjelasan, belum memberikan tanggapan. Demikian pula Camat Ujung Padang, Manaon Siregar, yang telah dihubungi kru SemiMedia, juga belum memberikan respons.
Sikap bungkam kedua pejabat tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap pejabat yang diberi amanah mengelola dan mengawasi Dana Desa memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel hingga ke tingkat nagori. Masyarakat menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Simalungun juga didorong untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan penyertaan modal BUMNag tersebut. Pengawasan yang cepat, objektif, dan profesional dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
SemiMedia akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Lahirkan Generasi Bebas Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Optimalisasi SP3 Catin
Bupati Toba Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama 33 Pejabat Admistrator 16 dan 17 Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan kepada Masyarakat
Buka Kampanye Germas dalam ISPS, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting