SIMALUNGUN, mediaberantaskriminal.com – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan.
Kru SemiMedia yang tengah melakukan penelusuran terhadap realisasi Program Ketahanan Pangan Tahun 2025 menemukan sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan aparat pengawasan.
Penyertaan modal BUMNag Huta Dipar disebut mencapai sekitar Rp158 juta. Namun, berdasarkan keterangan Pangulu Huta Dipar, Sayparudi, kondisi kas BUMNag saat ini hanya tersisa sekitar Rp20 juta.
Pangulu menyebut modal tersebut digunakan untuk menjalankan unit usaha budidaya jagung dan bengkoang yang menurutnya masih berjalan.
Namun, pengelolaan usaha tersebut ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus. Pangulu mengakui, pada periode sebelumnya budidaya jagung sempat gagal karena tanaman dimakan tikus.
Persoalan kemudian semakin menarik ketika kru SemiMedia mempertanyakan kontribusi usaha BUMNag terhadap Pendapatan Asli Nagori (PAD).
Pangulu menyampaikan bahwa hingga saat ini PAD dari BUMNag belum pernah diberikan kepada nagori. Alasannya, BUMNag memiliki target selama tiga tahun untuk mengembangkan usahanya.

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika penyertaan modal telah mencapai sekitar Rp158 juta, bagaimana mekanisme pengelolaan modal tersebut? Berapa nilai aset yang masih dimiliki BUMNag? Berapa keuntungan atau kerugian yang telah dicatat? Dan bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangannya?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena Pangulu menyebut lahan yang digunakan untuk kegiatan budidaya tersebar di beberapa titik dengan total luasan mencapai sekitar 4 hektare.
Lantas, seperti apa sebenarnya kondisi usaha di lapangan?
Untuk mendapatkan jawaban yang lebih objektif, kru SemiMedia meminta kontak Direktur BUMNag Huta Dipar.
Namun, saat dikonfirmasi, Direktur BUMNag menyampaikan belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang kurang sehat.
SemiMedia kemudian mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui WhatsApp, di antaranya meminta penjelasan mengenai kondisi unit usaha BUMNag, jumlah kas yang tersisa, perkembangan usaha, kemampuan menghasilkan PAD, serta apakah BUMNag mengalami keuntungan atau kerugian.
Hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari Direktur BUMNag.
Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pengelolaan penyertaan modal BUMNag Huta Dipar masih menggantung.
SemiMedia menegaskan, pemberitaan ini bukanlah tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan, tetapi bagian dari fungsi kontrol sosial dan penelusuran terhadap penggunaan uang publik.
Justru karena menyangkut anggaran publik, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai ke mana modal sekitar Rp158 juta tersebut digunakan dan bagaimana hasil akhirnya.
Inspektorat Kabupaten Simalungun perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai program ketahanan pangan hanya berhenti pada laporan administrasi, sementara masyarakat tidak mengetahui secara jelas perkembangan usaha dan kondisi keuangannya.
Pemeriksaan dan klarifikasi menjadi penting untuk memastikan apakah penggunaan modal telah sesuai perencanaan, apakah seluruh transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah unit usaha benar-benar berjalan sebagaimana yang disampaikan pemerintah nagori.
Di sisi lain, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola pemerintahan nagori dan program yang menggunakan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar:
Dari Rp158 juta penyertaan modal, mengapa kas yang disebut tersisa hanya sekitar Rp20 juta? Ke mana selisihnya? Berapa nilai aset yang masih ada? Berapa hasil usaha jagung dan bengkoang? Apakah BUMNag mencatat keuntungan atau justru mengalami kerugian? Dan kapan nagori akan menerima PAD dari usaha tersebut?
Semua pertanyaan itu masih menunggu penjelasan terbuka dari Direktur BUMNag Huta Dipar.
SemiMedia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direktur BUMNag, Pangulu Huta Dipar maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Publik menunggu jawaban, Inspektorat ditunggu langkahnya.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red

More Stories
Dugaan Carut-Marut Tata Kelola BUMNag Bandar Siantar: Rp174 Juta Dipertanyakan, Keterangan Bendahara dan Direktur Berbeda
Sorotan: Penyertaan Modal BUMNag Sei Merbabu Rp. 163 Juta Dipertanyakan, Unit Usaha Ikan Lele Merugi dan Berujung Tidak Jelas
Tolak Tandatangani Ranji Kaum, Wali Nagari Batu Taba Dilaporkan ke Ombudsman dan Pemerintah Daerah Setempat