ROKAN HILIR, mediaberantaskriminal.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lahan Tani Sakti (sering disingkat PT LTS atau PT Lahan Tani Sakti – Alur Dumai Palm Oil Mill) adalah unit pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit di bawah grup Minamas Plantation yang berlokasi di Desa Sri Kayangan / Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diduga mengalami kebocoran, masalah sistem pengolahan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memicu timbulnya asap pekat dan aroma tak sedap berisiko mencemari lingkungan.
“Selain asap pekat dan aroma tak sedap berisiko mencemari lingkungan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lahan Tani Sakti juga disinyalir mengalami bocornya limbah atau masalah sistem pengolahan limbah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang memicu mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan warga sekitar. Penanganan cepat melalui pelaporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup setempat atau pihak manajemen pabrik sangat diperlukan untuk menghentikan sumber polusi.
Kebocoran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengeluarkan aroma tak sedap disebabkan oleh gas metana, hidrogen sulfida, dan senyawa organik busuk dari kolam atau pipa limbah cair (Palm Oil Mill Effluent / POME). Kondisi ini berbahaya bagi lingkungan dan pernapasan warga.
Warga masyarakat di Desa Tanjung Medan menjelaskan kepada awak media ini tentang limbah pencemaran Asap Pabrik (PKS)”Sangat Beraromah Bau busuk.dihawatirkan menimbulkan Keselamatan kesehatan Bagi Masyarakat kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Awak media ini berupaya untuk menjumpai Menager dan Humas Pabrik (PKS) guna konfirmasi dan minta keterangan tentang berdampaknya bocornya disinyalir air limbah waduk tersebut, dan serta pencemaran asap berbau aroma busuk berasal dari cerobong Pabrik PKS PT. Lahan Tani Sakti.
Waduk atau kolam buatan sering kali belum memenuhi syarat sebagai kawasan konservasi yang ideal untuk perkembangbiakan flora dan fauna secara alami. Hal ini disebabkan oleh fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang aktivitas manusia dan fluktuasi permukaan air yang tinggi.
Mengabaikan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, denda berat, hingga pidana penjara karena menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem.
Dugaan kebocoran waduk limbah dan keluarnya asap pekat dari pabrik kelapa sawit (PKS) memicu pencemaran lingkungan serius, berupa air sungai yang berubah hitam berbau busuk serta polusi udara yang mengganggu pernapasan warga sekitar. Masalah ini memerlukan audit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem cerobong asap pabrik.
Reporter: Jhonhorbert Simanjuntak
Editor: Her/red


More Stories
Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan
Pusat Pasar Sidikalang Semerawut dan Penggusuran Para Pedagang Tebang Pilih
Truk Clod Diesel Terperosok di Jalinsum Aek Natas, Diduga Pecah Ban