LABURA, mediaberantaskriminal.com – Di tengah keresahan warga atas dugaan keberadaan kandang ayam petelur yang berada di sekitar kawasan permukiman di Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara justru memunculkan tanda tanya. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Chandra Brata Tarigan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media.
Tidak hanya kepala dinas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Herman Rinto Harahap, juga belum memberikan penjelasan. Selasa (18/8/26), Upaya konfirmasi sudah dilakukan ke kantornya dan juga melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban. Saat wartawan mendatangi Kantor DLH Labuhanbatu Utara, petugas piket menyampaikan bahwa pertemuan dengan kedua pejabat tersebut harus terlebih dahulu dijadwalkan melalui janji temu.
Padahal, konfirmasi yang diajukan bukan persoalan sepele. Media meminta penjelasan apakah DLH telah mengetahui keberadaan kandang ayam tersebut, apakah usaha itu telah memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan, apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Berdasarkan tampilan screnshot percakapan WhatsApp yang dimiliki media, pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.
Sikap diam pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan tersebut berpotensi memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat. Sebab, warga bukan sekadar mempertanyakan legalitas usaha peternakan, tetapi juga meminta kepastian bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, dan kenyamanan permukiman.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura mengaku resah dengan keberadaan kandang ayam petelur yang disebut berada di sekitar permukiman. Mereka meminta pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan seluruh ketentuan terkait lingkungan, kesehatan masyarakat, dan tata ruang telah dipenuhi.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DLH mengenai apakah laporan masyarakat telah diterima, apakah verifikasi lapangan sudah dilakukan, maupun hasil pengawasan terhadap lokasi yang dikeluhkan warga. Ketiadaan informasi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan justru memperkuat kesan lambannya respons pemerintah terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebagai badan publik, setiap organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat sesuai kewenangannya. Respons terhadap permintaan konfirmasi media merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik.
(Lip: Tim-DSP)


More Stories
PT Pioneer Diduga Penadah Material Galian C Ilegal, pada Proyek Jalan Provinsi. Fakta Lapangan Makin Menguat
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Tahun Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka
Pelaksanaan Kampanye dan Rangkaian Acara Penyambutan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-81 Tahun di Baganbatu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir-Riau, Acara Berlangsung Aman, Sukses dan Kondisif