![]()
PALUTA,mediaberantaskriminal.com — Dugaan penggunaan material galian C yang belum mengantongi izin resmi pada Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (PSD-38) semakin menguat. Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya kesesuaian keterangan antara kontraktor, pemilik quarry, sopir pengangkut material, hingga pekerja lapangan mengenai asal material sirtu yang digunakan.
Fakta tersebut mempertegas bahwa material sirtu didatangkan dari Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Walau,sumber material tersebut diakui sendiri oleh pemilik quarry maupun pihak kontraktor bahwa izin galian C masih dalam proses pengurusan.
General Superintendent dari PT Sumatera Pioneer Buildingmaterial, Roy Kaban, sebelumnya menyatakan bahwa sirtu berasal dari Huta Godang dan izin quarry masih dalam pengurusan. Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh pemilik usaha galian C saat dikonfirmasi awak media.
Pengakuan tersebut justru menjadi titik krusial. Sebab, apabila legalitas sumber material belum terbit, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa material tersebut dapat dipasok, diterima, dan digunakan dalam proyek jalan provinsi yang dibiayai APBD senilai Rp 94,377 miliar?
![]()
Di sisi lain, Humas proyek PT Pioneer, Palit menyebut material dapat berasal dari mana saja sepanjang memiliki izin resmi. Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa sumber sirtu yang digunakan justru diakui masih mengurus perizinan.
Kontradiksi juga muncul dari keterangan PPTK UPTD Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Gunung Tua, Sagala Tua Hasibuan yang menyatakan seluruh material wajib memiliki legalitas. Namun hingga kini belum ada penjelasan maupun dokumen yang dipublikasikan untuk membantah pengakuan kontraktor dan pemilik quarry tersebut.
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa PT Sumatera Pioneer Buildingmaterial telah menerima dan menggunakan material yang legalitas sumbernya belum terpenuhi. Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang terhadap dokumen izin pertambangan, dokumen pengangkutan mineral, approved material source, RKS, kontrak, serta administrasi penerimaan material proyek.
Persoalan ini bukan semata menyangkut asal pasir dan batu. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran negara. Bila benar material dari sumber yang belum berizin telah digunakan dalam proyek pemerintah, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Masyarakat serta Media ini kembali mendorong dan menunggu langkah tegas oleh Balai, UPTD BMCK, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit terbuka dan mengusut tuntas dugaan tersebut terhadap dokumen approved material source, asal-usul material, izin pertambangan, dokumen pengangkutan, hingga berita acara penerimaan material di lapangan, Sebab proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dibangun dengan material yang sah, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Lip: Tim-DSP)


More Stories
Wali Kota Tebing Tinggi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Tahun Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka
Pelaksanaan Kampanye dan Rangkaian Acara Penyambutan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-81 Tahun di Baganbatu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir-Riau, Acara Berlangsung Aman, Sukses dan Kondisif
Ribuan Warga Tebing Tinggi Padati Lapangan Merdeka Meriahkan Semararak HUT ke-81 Republik Indonesia