Kamis , 22-Oktober-2026

PT. BPR MANGATUR GANDA Cabang Aek Nabara Diminta Profesional dan Transparan, Menyerahkan Sertifikat Tanah Agunan “Setelah Kewajiban Kredit Nasabah Dinyatakan Lunas”

LABUHANBATU, mediaberantaskriminal.com – Nasabah kecewa, kepada PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) MANGATUR GANDA Cabang Aek Nabara. Dikutip dari penjelasan warga Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Supono sebagai salah seorang nasabah di PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MANGATUR GANDA, pada Hari Kamis (22/10/2026) kepada awak media ini, menyampaikan rasa kecewanya terhadap layanan pihak Bank, “Beliau mengharapkan penyedia jasa keuangan wajib menyerahkan sertifikat tanah agunan beserta dokumen pendukungnya secara profesional dan transparan segera setelah kewajiban kredit nasabah dinyatakan lunas,” paparnya.

PT BPR Mangatur Ganda Cabang Aek Nabara adalah salah satu kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melayani kebutuhan finansial masyarakat.

Tepatnya, Alamat: Jl. Ampera No. 27, Aek Nabara, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara

Pembiayaan/Kredit: Kredit investasi dan modal kerja untuk mendukung sektor pertanian, perdagangan, industri, serta jasa.

Legalitas: Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PT BPR Mangatur Ganda Aek Nabara bergerak dibidang perbankan yang mengolah dana masyarakat dibidang pertanian, perdagangan, industri dan jasa.

PT BPR Mangatur Ganda menyediakan solusi perbankan melalui tabungan, deposito dan pembiayaan untuk individu, usaha dan komunitas.

Warga Kota Pinang ini menjelaskan, menurutnya mengalami kendala atau penahanan sertifikat setelah pelunasan kredit, dalam konfirmasinya kepada awak media ini, Supono warga Kota Pinang berhak meminta penjelasan tertulis dari pihak bank.

Bank Wajib Kembalikan Sertifikat Jaminan. Secara hukum, ketika pinjaman sudah dilunasi, bank wajib mengembalikan sertifikat jaminan kepada debitur.

Setelah pemberitaan ini sampai ke meja redaksi, Supono sebagai salah seorang nasabah di PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MANGATUR GANDA, pada Hari Kamis (22/10/2026) kepada awak media ini, menyampaikan harapannya “Setelah kredit atau pinjaman lunas, bank wajib mengembalikan sertifikat agunan (seperti SHM) kepada nasabah,” harapnya mengakhiri wawancaranya kepada awak media ini.

Reporter: Her
Editor: RED

About Author