Aceh Tamiang | MEDIABERANTASKRIMINAL.COM – Sehubungan dengan pekerjaan Jalan Harum Sari Kecamatan Tamiang Hulu, para Wartawan melakukan konfirmasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang pada selasa (27/04/2021).
Dalam kesempatan tersebut Indra Bakti Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Kabupaten Aceh Tamiang terkait Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, seluruh pembayaran sudah dibayarkan seratus persen,” jelasnya.
“Untuk proses pembayaran harus sudah melengkapi Kontrak, progres, foto kegiatan, kwitansi, bukti pemeriksaan pekerjaan.
Indra menambahkan, dalam pekerjaan tersebut ada jaminan perawatan sebesar lima persen, itu dapat berbentuk Asuransi dan kewenangan pencairannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jika ada perkara dalam kegiatannya, tetapi pembayaran tetap dibayar penuh,” terangnya.
“Nilai lima persen adalah kebijakan yang wajar, namun jika lebih dari itu, maka diduga ada pekerjaan yang tidak sempurna,” tegas Indra.
Reporter: Fendi/Zoel
Editor: Hermanto



More Stories
Bupati Dairi Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025
Pemkab Dairi dan PT. Pupuk Indonesia Dukung Program Swasembada Pangan,Tanam Padi Bersama di Desa Lumban Toruan
Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh