Kamis , 22-Januari-2026

Anak 10 Tahun di Kabupaten Palas Provinsi Sumatera Utara Disiksa, Tangan Diikat dan Disundut Api Rokok

Padang Lawas, mediaberantaskriminal.com – Seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang usai dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.

Dari keterangan korban disebut mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Leman Nasution alias Sulaiman bersama dua anaknya yang telah dewasa, Diris dan Masito diduga memukul, mengikat tangan dan kaki korban, hingga menyundut tubuhnya dengan api rokok di hadapan warga, peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari, pada Tanggal 26 Juni 2025 yang lalu, Sementara puluhan warga yang berada dilokasi hanya menganganggap bahan tontonan dan hiburan.

Yang lebih mirisnya, kasus kekerasan terhadap anak ini mau berdamai seolah Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku di Kabupaten Ini. Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya Leman Nasution tercantum sebagai terlapor. “Kami lapor satu orang dulu karena kata polisi bisa dikembangkan ke pelaku lainnya. Katanya sudah ada pemeriksaan,” ujar Damhuri kepada wartawan.

Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara ibunya telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. Damhuri yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar ke hutan jarang berada di rumah, sehingga kondisi keluarga dinilai cukup rentan. Kedua orang tua korban telah menunjuk Sutan Harahap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum dan menjembatani komunikasi dengan aparat serta media.

Disadur dari awak media, menurut Sutan, pihak Polres sempat memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan terlapor, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Kami menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis korban. Namun pihak pelaku justru menuduh anak kami mencuri dan meminta denda Rp15 juta. Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal,” tegas Sutan.

Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, mengonfirmasi adanya upaya mediasi di tingkat desa yang turut melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat dan Naposo Bulung. Ia juga membenarkan adanya rekaman CCTV dan pengakuan warga yang menyebut korban sempat mencuri beberapa kali, terakhir pada 26 Juni, sekitar pukul 03.00 WIB. Meski begitu, Mirhan menyesalkan tindakkekerasanyang dilakukan pelaku.

“Saya sempat kirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, tapi Leman menolak. Ia meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Mirhan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun dari tiga orang yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat korban masih di bawah umur dan kejadian berlangsung di depan umum.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan dan dipantau langsung oleh dirinya. “Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani,” kata Kapolres, Jumat (08/08/2025).

Reporter : Riaman
Editor : Hengky

About Author