Rabu , 21-Januari-2026

Anggota DPRD Sumbar, H. Zuldafri Darma Menghadiri Musyawarah Nagari (Musnag) Tahun 2025 di Aula Kantor Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar

Tanah Datar, mediaberantaskriminal.com – Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Baringin menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) Tahun 2025, Senin (28/07/2025) di aula Kantor Wali Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Anggota DPRD Sumbar, H. Zuldafri Darma.

Yohanes selaku Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Baringin resmi membuka kegiatan, guna menekan pentingnya Musnag sebagai forum utama penyusunan rencana pembangunan Nagari berbasis aspirasi masyarakat.

Selanjutnya Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Baringin bersama Anggota DPRD Sumbar, H. Zuldafri Darma menyepakati hal-hal yang bersifat strategis beserta lembaga unsur masyarakat yang ada di Nagari.

Hal tersebut diantaranya perencanaan rencana kerja pemerintah atau RKP untuk tahun 2026 adalah hasil dari penjabaran RPJM Nagari untuk jangka satu tahun kedepan.

Selanjutnya kegiatan diskusi kelompok dengan agenda untuk membahas secara mendalam dokumen rencana kerja pemerintah negara tahun 2026, kemudian hasil diskusi kelompok tersebut akan di bawa dan disampaikan di sidang pleno penyampaian pandangan masing masing kelompok .

Musnag dihadiri Wali Nagari Baringin beserta jajaran, perwakilan Camat Lima Kaum, Ikrar Falepi, unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), LPM, Uhammat Nazwirb,S.St, perangkat Nagari, H. Zuldafri Darma SH serta tokoh masyarakat , dan tokoh pemuda .

Seluruh usulan yang telah dihimpun di musjor di bahas dalam musnag secara transparan. Penetapan skala prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan kebermanfaatan dan kebutuhan mendesak masyarakat.

Selanjutnya Musnag di tutup dengan penandatanganan berita acara oleh ketua BPRN, Wali Nagari, dan perwakilan peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal hasil musyawarah demi kemajuan nagari Baringin.

Reporter : Raimi Ramli 
Editor : Hengky

 

About Author