Rabu , 21-Januari-2026

Aparat Penegak Hukum di Kota Batam “Jangan Tutup Mata”, Terkait Pengolahan Kayu di Tanjung Piayu Milik Pengusaha Berinisial NOT Diduga dari Hasil Pembalakan Liar

Batam, mediaberantaskriminal.com – Pembalakan liar adalah kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas setempat, serta eksploitasi hutan yang berlebihan. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, banjir bandang, erosi tanah, dan kerugian ekonomi.

Terkait adanya kayu balok yang lagi dimuat ke lori warna kuning milik salah seorang pengusaha berinisial “NOT” tidak menutup kemungkinan kayu yang berasal dari Lingga yang dikirim melalui pelabuhan Piayu Bagan menuju gudang milik pengusaha inisial “NOT” disinyalir menjalankan bisnis illegal, pengelolahan kayu, yang kayu nya diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Diminta APH (Aparat Penegak Hukum) di Kota Batam harus bertindak, tinjau langsung dan selidiki kebenaran nya “Jangan tutup mata. Terkait pengiriman kayu balok di Pelabuhan Piayu Bagan menyimpan teka-teki kepemilikan nya.

Dari hasil investigasi tim media menemukan tumpukan kayu balok yang belum diolah dan berbagai macam kayu yang sudah dikelola seperti fallet dan lain-lain, diketahui pengusaha inisial “NOT” mempunyai 2 tempat wilayah yang digunakan untuk melakukan usaha tersebut, bisa di sebut dengan gudang dan kantor yang terpisah.

Kantornya berada di Jalan Laksana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. “Sementara itu lokasi penimbunan atau wilayah produksi kayu tersebut, biasa kita sebut dengan pabrik disinyalir berada di wilayah Tanjung Piayu.

Tim awak media menemukan banyak kayu yang sudah selesai disulap menjadi kayu jenis fallet dan beberapa jenis lainnya. Diduga kayu balok milik salah seorang pengusaha Inisial NT yang sedang dimuat warna kuning pelabuhan bagan.

Penimbunan kayu balok yang berasal dari hasil pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penimbunan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang tindak pidana terkait perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Beberapa pasal dalam UU 18/2013 yang relevan dengan penimbunan kayu balok ilegal, antara lain: Pasal 12: “Pasal ini mengatur larangan melakukan penebangan atau penebangan liar di kawasan hutan.

Pasal 16: “Pasal ini mengatur tentang larangan memanfaatkan hasil hutan kayu yang tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Pasal 82: “Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan di hutan secara ilegal, dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.500.000.000.

Jika seseorang melakukan penimbunan kayu balok yang berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan, maka ia dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Pasal 82 UU 18/2013, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.500.000.000.

Reporter : Tim/ZP
Editor : HER

 

About Author