Toba, mediaberantaskriminal.com – Menyongsong berlakunya KUHP baru yang akan berlaku sejak 1 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan Sibolga beraudiensi dengan Pemkab Toba yang disambut langsung oleh Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus di ruang kerjanya pada Selasa (29/07/2025) sore.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bapas Sibolga Sinarta Tarigan menyampaikan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk berkoordinasi dengan Pemkab Toba dalam hal pelaksanaan KUHP yang baru. Terlebih dalam KUHP tersebut terdapat putusan pidana pekerja sosial bagi terdakwa sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.
“Soalnya nanti ketika ada orang yang dipidana dengan putusan kerja sosial, hakim akan tanya kepada kami dimana terdakwa ini akan dipekerjakan. Jadi nanti pengawasannya tetap dari kami, Pak. Tetap akan kami awasi sampai selesai masa hukumannya,” kata Kepala Bapas Sibolga menjelaskan tujuan kedatangan mereka.

Selain menyampaikan hal tersebut, Bapas Sibolga juga menyampaikan permohonan pinjampakai gedung sebagai kantor. “Jadi arahan Kanwil mana tau ada gedung milik Pemkab bisa dipinjampakaian ke Bapas,” lanjut beliau.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak Bapas Sibolga. Beliau bahkan meminta kesediaan pihak Bapas Sibolga untuk menjadi narasumber dalam mensosialisasikan KUHP yang baru.
Sementara terkait permohonan gedung, Wakil Bupati menyampaikan akan melihat terlebih dahulu apakah ada gedung pemerintah yang layak untuk dipinjampakaikan ke Bapas.
“Masalah gedung dalam hal pendirian Bapas, kami lihat dululah apakah ada yang dapat dimanfaatkan nanti,” sebut beliau.
Reporter : Duga Tambunan
Editor : Hengky


More Stories
Kapolres Palas Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab Kabag, Kasat, dan Kapolsek, Ini Daftarnya
Hadiri Pelantikan JULEHA, Wabup Syafrizal Dorong Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan Berkeinginan Menata Wajah Kota Lubuk Pakam yang Merupakan Ibu Kota Kabupaten Deli Serdang