Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan kepada seluruh SKPK di lingkup Pemerintah Aceh Tamiang untuk segera melakukan penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Instruksi ini sebagai tindak lanjut atas surat Kapolres Aceh Tamiang Nomor: B/1222/X/HUX.5.5./2021 perihal Pemberitahuan Penertiban TNKB Dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Demikian informasi yang disampaikan Humas Sekretariat Daerah pada Kamis (14/10/2021).
TNKB sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku.
Ketentuan peruntukan warna TNKB adalah dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan bermotor sewa; dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor Dinas Pemerintah; dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing; dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH. Mkn menerangkan, penertiban plat kendaraan Dinas sebagai upaya untuk tertibnya aset dan untuk hal tersebut di perintahkan kepada seluruh kepala Dinas dan jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera melaksanakannya,” terangnya.
“Terhadap penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan diberikan sanksi berupa pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah,” jelas Bupati.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky



More Stories
Hidupkan Budaya Gotong Royong, Plt. Camat Sosa Timur “Mari Wujudkan Lingkungan Bersih dengan Menjaga Kebersihan
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci
Sorotan Dana BOS 2024-2025 di SMK Negeri 1 Lumut: Anggaran Fantastis, Transparansi Dipertanyakan