Selasa , 17-Juni-2025

Media Berantas Kriminal

Bupati Langkat Menyambut Baik dan Mendukung Perjuangan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan “Dukung Pengembalian Lahan Ulayat Adat di Desa Pertumbukan”

Langkat, mediaberantaskriminal.com – Bupati Langkat H Syah Afandin SH menyambut baik dan mendukung perjuangan Masyarakat Adat Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu untuk mendapatkan kembali 302 H lahan Ulayat Adat yang sempat dikuasai PTPN II yang membentang mulai Dusun I sampai Dusun VI Selemak Kelurahan Kwala Bingai Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Syah Afandin saat menerima audensi Ketua dan Perwakilan Mayarakat Adat Desa Pertumbukan di Ruang Kerja Bupati Langkat, Senin (16/06/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya sebagai Bupati Langkat, sangat mendukung upaya pengembalian tanah Ulayat Adat Desa Pertumbukan Selemak ini. Pengembalian tanah ulayat adat ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan di bidang pertanian, perkebunan masyarakat, serta perluasan kampung maupun tata ruang kota. Apalagi, tanah ulayat adat yang terus diperjuangkan masyarakat adat Desa Pertumbukan ini, dahulunya telah dimanfaatkan serta diusahai para pendahulu masyarakat setempat secara turun temurun,” ujar Syah Afandin.

Dalam kesempatan itu, Bupati Langkat berharap agar Masyarakat Adat Desa Pertumbukan, terus menjaga kondusifitas dan kebersamaan, sembari mempersiapkan segala sesuatunya agar prosesnya berjalan lancar.

“Pengembalian tanah ulayat Desa Pertumbukan ini, juga untuk mendukung program-program yang dideskripsikan Bapak Presiden Prabowo terkait peningkatan ekonomi masyarakat termasuk program ketahanan pangan,” tegasnya disambut aplus Masyarakat Adat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Pertumbukan, Muhammad Sabron, mengaku sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan Bupati Langkat.

“Saya sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Desa Pertumbukan sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan Bapak Syah Afandin selalu Bupati Langkat terkait pengembalian lahan hak ulayat Masyarakat Adat Desa Pertumbukan. Selama ini, sebagai Lembaga Adat Nusantara, kami terus berjuang menuntut hak adat kami. Sehingga Bapak Bupati merespon dan mendukung bahwasanya penyelesaian karena adat akan diselesaikan secara baik. Jadi itulah harapan kami semoga Bapak Bupati betul-betul untuk mengayomi masyarakat adat terutama masyarakat Adat Desa Pertumbukan,” ujarnya.

Muhammad Sabron menjelaskan, orang tua mereka secara adat sejak dulu secara turun menurun telah menguasai lahan adat tersebut.

“Setelah diambil paksa atau okupasi oleh pihak PTPN II tahun 2020 lalu, sampai berakhirnya HGU PTPN pada tanggal 9 Juni 2025, kami tidak pernah lagi merasakan nikmatnya hasil lahan adat yang dulu kami usahai. Jadi, dengan didukung oleh Bapak Bupati Langkat, kami merasa sangat bersyukur. Sebab, bagaimanapun tanah yang kami harapkan itu, untuk keperluan kehidupan dan sekaligus untuk menambah perluasan kampung dan dijadikan tempat pemukiman warga, sekaligus untuk tata ruang kota,” urainya.

Masyarakat Lembaga Adat Nusantara Desa Pertumbukan ini merasa bersyukur karena Bupati Langkat bertekad tidak akan memperpanjang HGU PTPN II dan berpihak kepada kekepentingan masyarakat banyak.

“Bapak Bupati tadi dengan tegas tidak akan memperpanjang HGU PTPN II dan akan mengembalikan hak masyarakat adat agar bisa diusahai untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Reporter : Chairul Hamdi
Editor : Hengky

 

About Author