Medan, mediaberantaskriminal.com – Polrestabes Medan menangkap Arif Pratama alias Tama, warga Jalan Setia Bangun, Pasar 3, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga mencuri sepeda motor, pada Hari Jumat (09/01/2026) kemarin.
Perwira Dalmas Tim Jatanras Cipta Sinergi, Ipda Wahyudi Surya Putra, menerangkan bahwa aksi Arif terekam kamera CCTV saat beraksi di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Arif mencuri sepeda motor Yamaha Nmax BK 4098 AMI milik Teguh Rismanto yang sedang parkir di depan rumah korban.
“Tersangka kita amankan di Jalan Flamboyan Raya, Selasa (20/01/2026), tepatnya di salah satu barbershop. Saat itu, tersangka sempat diamuk warga sekitar,” ucapnya Kamis (22/01/2026).
Dari tangan pria 31 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna biru kuning, satu celana jeans warna cream, tiga cincin, satu gelang, satu kalung, serta rekaman CCTV.
“Tersangka telah kita jerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red



More Stories
Momentum Idul Adha 1447 Hijriah, PTPN IV Regional II Kebun Bah Birung Ulu Sembelih 12 Hewan Kurban
Masyarakat Minta Bupati Evaluasi Kepala Sekolah SD Negeri 091440 Manik Hataran
Dana PIP Siswa SMA Cahaya Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi Diduga Tak Sampai Ke Murid Alasan Keperluan Uang Sekolah