Labura – Media Berantas Kriminal | Hebdi Robert Sihite (53) warga Desa Aek Korsik bersama Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Labura Law Firm melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu, di Polres Labuhanbatu, Rabu (25/08/2021).
Pemalsuan tersebut lebih tepatnya terhadap dugaan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labura berinisial MA, Dkk selaku Ketua Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik.
Sesaat setelah tiba di ruangan SPKT Polres Labuhanbatu, Hebdi Robert Sihite bersama dengan Kuasa Hukum dan tim menunjukkan bukti tandatangan asli yang sebenarnya, sesuai seperti yang tertulis di KTP dan Rapor Sekolah anaknya. Tandatangan di Surat Kuasa tersebut terlihat dengan jelas sangat berbeda dengan aslinya.
Advokat JH Situmorang selaku Kuasa Hukum Hebdi Robert Sihite mengatakan bahwa klienya keberatan atas tandatangan yang tertulis di Surat Kuasa 01 Agustus 2016 dengan maksud dan tujuan Surat Kuasa tersebut, yang tujuannya untuk mewakili mereka dalam proses pendirian Koperasi di Notaris dan Kementerian.
“Bapak Hebdi keberatan tandatangannya ada di surat kuasa padahal tidak pernah memberikan kuasa kepada MA atau menandatangani surat kuasa untuk pendirian Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik. Isi dari Surat Kuasa tersebut ditujukan untuk mewakili dirinya di Kantor Notaris maupun di Kementerian Koperasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan wawancara dan berita acara pemeriksaan selesai, kemudian terbitlah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1605 / VIII / 2021 / SPKT-RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 25 Agustus 2021 atas nama Hebdi Robert Sihite sebagai Pelapor, dan MA sebagai Terlapor.
Saat wartawan media ini konfirmasi, MA mengatakan melalui telepon selulernya, “itu hal biasa dilaporkan, udah dulu ya saya masih rapat ini” sembari mengakhiri pembicaraan teleponnya
Reporter : Ervin/Red
Editor : Heri Kurniawan
More Stories
“Mari Sama-sama Kita Hadiri Hari Santri yang di Pusatkan di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Mulai 19 – 22 Oktober 2025
Tiga Raperda Digodok DPRD Kabupaten Tanah Datar Jadi Perda untuk Disahkan
Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan