Aceh Tamiang – Media Berantas Kriminal | Tiga orang Warga kembali dimintai keterangan oleh penyidik Polres Aceh Tamiang, sesuai LP.A /36/V/2018/SPKT, demikian ungkap Ramlan Datok Penghulu Kampung Kebun Sungai Iyu, usai mendampingi masyarakatnya, pada Senin (02/08/2021).
Lebih lanjut Ramlan menyampaikan, kami sangat berharap adanya campur tangan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian kasus masyarakat Kampung Kebun Sungai Iyu dengan PT. Rapala,” jelasnya.
“Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) mereka dengan yang terealisasi dilapangan sangat berbeda, dan itu dapat dibuktikan, kami akan segera melaporkan hal tersebut.
“Kami juga mendengar kalau payung hukum yang kami tuntut tentang pembebasan lahan HGU adalah tidak benar, namun yang jelas jauh sebelumnya kami telah memohon agar tanah milik Kampung Kebun Sungai Iyu segera dikeluarkan dari pengelolaan Perusahaan,” tegas Datok Penghulu.
Kesempatan yang sama Sarwo Edi, SH Pengacara yang mendampingi masyarakat Kampung Kebun Sungai Iyu mengatakan, yang kami ketahui HGU tersebut dulunya milik PT. Para Sawita, walau sekarang menjadi PT. Rapala dan kini telah terjadi pelaporan oleh Perusahaan terhadap warga yang diduga telah menduduki rumah yang bukan miliknya,” jelasnya.
“Saya sangat berharap pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, DPR Kabupaten Aceh Tamiang untuk melihat lebih jauh tentang hak-hak masyarakat yang diduga telah dikuasai oleh Perusahaan.
Lebih lanjut Sarwo menambahkan, kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, bila perlu akan dilaporkan pada Gubernur, Menteri, bahkan Presiden agar wilayah Kampung Kebun Sungai Iyu dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Reporter : Fendi/Zoel
Editor : Hengky
More Stories
“Mari Sama-sama Kita Hadiri Hari Santri yang di Pusatkan di Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Mulai 19 – 22 Oktober 2025
Tiga Raperda Digodok DPRD Kabupaten Tanah Datar Jadi Perda untuk Disahkan
Sebuah Ruko di Kawasan Jalan Diponegoro, Kota Kisaran Barat, Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Jenis Tembak Ikan