Batang Hari, Jambi – Media Berantas Kriminal | Dari hasil pantauan Tim Media Berantas Kriminal dan Korupsi Perwakilan Provinsi di Jambi, pada Hari Minggu, kemarin Tanggal 12 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Dalam perjalanan sewaktu memasuki wilayah kabupaten Batang Hari, tepatnya di dua desa yaitu desa Pompa Air dan desa Bungku, yang terletak di dalam kecamatan Bajubang, 18 November 2023, melihat masih banyak sekali dan maraknya aktivitas diduga pengambilan minyak bumi secara manual dengan alat seadanya, yang di kerjakan masyarakat setempat.
Dan dilokasi terlihat kendaraan roda dua yang sedang asyik membawa beberapa galon air yang di duga berisikan minyak mentah..!!!
Dilokasi juga sempat tampak di setiap sudut halaman dan pojok rumah warga di desa tersebut banyak terlihat susunan galon berukuran besar (Tekmond).
Berdasarkan dari beberapa temuan-temuan tersebut tentunya telah membantu memberikan dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk warga desa setempat, dalam mensejahterakan masyarakat.
Dari penelusuran Media Berantas Kriminal dan Korupsi dan adanya di satu lokasi yang seharusnya tidak di jadi aktivitas pengambilan minyak secara manual, sebab di lokasi tersebut terlihat suatu plang merek bertuliskan ANDA BERADA DALAM PANTAUAN KAWASAN CCTV, PELAKU ILLEGAL DRILLING DAN PEDAGANG KELILING DI LARANG MASUK.
“Namun faktanya, banyak terdapat yang terlihat dilokasi yang disinyalir dan diduga para pelaku Illegal Drillingdi dalam kawasan tersebut sedang melakukan aktivitas ilegalnya.
Dari temuan tersebut Media Berantas Kriminal dan Korupsi, mendatangi kantor Hiswana Migas atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas adalah organisasi kewirausahaan di bidang energi minyak, yang terletak di jalan Fatmawati di kelurahan Kasang, kecamatan Jambi timur, kota Jambi pada 14 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
“Namun tak satu pun pengurus kantor tersebut yang dapat di temui, dikarenakan kantor tersebut kosong dan hanya petugas OB (Office Boy) yang ada.
Lalu Tim dari Media Berantas Kriminal dan Korupsi mencoba menghubungi salah satu Humas Pertamina di Jambi terkait temuan tersebut, lalu Humas tersebut menjawab, “Itu bukan ranah nya kami, silahkan ke bagian relasy,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Adi Sutrisno yang juga Pimpinan Kaperwil Media Berantas Kriminal dan Korupsi, Perwakilan Propinsi Jambi mengatakan “Dari temuan tersebut, nantinya pasti akan timbul opini di tengah masyarakat.
Adapun opini yang muncul :
1. Apakah wilayah yang diduga Wilayah Kerja Pertamina (WKP) tersebut bisa dimasuki oleh sembarangan orang.
2. Apakah di wilayah yang di duga WKP tersebut masyarakat bebas melakukan aktivitas termasuk kegiatan ilegal driling.
3. Kemana pihak penegak hukum, Pihak Pertamina, BPH MIGAS, Pemda setempat.
Ketika wilayah yang katanya wilayah kerja Pertamina tersebut di masuki sembarangan orang dan diduga melakukan kegiatan Illegal Drilling di dalam nya. “Dan kenapa mereka bungkam semua, ada apa sebenarnya ini…?
Sedangkan aturannya jelas..???
Untuk di ketahui bersama bahwa :
Drilling atau pengeboran minyak/proses pengambilan minyak dari permukaan bumi, melalui sumur dan pipa, tentunya diawasi oleh undang-undang dan pihak aparat serta kegiatan ini harusnya mendapat izin dari pemerintah.
“Kenyataannya, masyarakat melakukan pengeboran secara illegal dan mengabaikan dampak yang terjadi, masyarakat tetap saja melanjutkan kegiatan illegal drilling walaupun dengan modal keterampilan yang serba terbatas, bahkan aktivitas pengeboran minyak yang awalnya di sumur yang terbengkalai,” ucap Adi Sutrisno.
Gali di kebun-kebun yang kosong atau pinggiran hutan, kini merambah lagi ke lokasi dekat permukiman.
Tentu pekerjaan ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Lalu bagaimana sanksi hukum pelaku tindak pidana illegal drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001.
Dalam Illegal Drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perbuatan yang melawan hukum dengan cara mengeksplorasi, mengeksploitasi dan melakukan pengeboran minyak tanpa izin dari pemerintah terkait.
Dan menyebabkan kerugian atas lingkungan hidup dan ekonomi negara. Hal ini dikenai hukuman yang telah diatur dan ketentuan pidananya.
Sanksi hukum pelaku tindak pidana illegal drilling menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,
“Terbagi atas tiga katagori yaitu :
Pertama, Pelanggaran seperti melakukan survey umum tanpa izin, melakukan survey umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data survei umum.
Kemudian yang kedua yaitu kejahatan seperti melakukan eksplorasi dan /atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama, melakukan pengelolaan usaha hilir tanpa izin, melakukan pengangkutan usaha hilir tanpa izin.
Dan yang ketiga, melakukan penyimpanan pada usaha hilir tanpa izin, melakukan penjualan pada usaha hilir tanpa izin, memalsukan olahan BBM dan gas murni, serta, menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegas Adi Sutrisno menjelaskan.
“Diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) segara memantau kegiatan Illegal Drilling ini dan jika bersalah dan melanggar hukum, berikan saksi yang tegas,” harapnya.
Reporter : Junaidi
Editor : Her/Red
More Stories
Diduga Ilegal, Gudang CPO di Jalan Raya Ahmad Yani Nusapati Tertutup dari Awak Media
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota KUA-PPAS P. APBD 2025
Pemerintah Kabupaten Batu Bara Lepas Atlet Pencak Silat ke Kejuaraan Internasional