Binjai, Media Berantas Kriminal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (17/12/2025).
Adapun barang bukti di yang dimusnahkan antara lain 598 gram sabu, 127 butir ekstasi, 4,5 gram ganja.
Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan menyatakan pemusnahan barang bukti ini bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini diselenggarakan secara profesional akuntabel dan transparan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti,” ujar Iwan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti periode Agustus hingga Desember 2025 dari 67 perkara.
“46 perkara merupakan kasus narkotika sisanya merupakan barang bukti tindak pidana umum berupa baju, handphone dan senjata tajam,” ujar Kajari Binjai.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Walikota Binjai Amir Hamzah.
Reporter: Chairul Hamdi
Editor: Her/rede

More Stories
Wanita Berhijab, Berprofesi Sebagai Seorang Guru Mencari Keadilan di Polda Sumut, Anaknya Tewas Ditembus Peluru di Mata Kiri
Hendry, Abang dari Sinta yang Merupakan Babysitter, Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Kehilangan Adik Tercinta Meninggalkan Duka Mendalam
Terima Kunker Reses Komisi X DPR RI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Pusat – Daerah untuk SDM Unggul