Medan – Media Berantas Kriminal | Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika mendengar kondisi fisik bangunan di jalan Tuasan tidak sesuai dengan Plang IMB sangat Berang.
Ketika di konfirmasi awak media terkait adanya bangunan di Jalan Tuasan lewat Whatsapp, Selasa (07/09/2021) siang, mengatakan “Akan memanggil pemilik bangunan bermasalah di Jalan Tuasan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
“Ketua Komisi IV DPRD Medan berjanji akan segera memanggil pemilik bangunan bermasalah,” tegas Paul.
Dugaan Bangunan bermasalah serta plang IMB tidak sesuai kondisi fisik bangunan yang terletak di Jalan Tuasan dekat Parit busuk, Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan sebelumnya sudah disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan Komisi IV, Jumat (03/09/2021).
Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST.
Anggota DPRD yang terbilang vocal ini kepada awak media mengatakan sangat merasa malu kita di propinsi Sumatera Utara ini. Mengapa demikian tentu terkait dengan hal-hal mendirikan bangunan agar mereka yang melanggar harus di tindak.
“Diminta kepada Dinas PTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP agar sejalan untuk menegakkan Perda,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.
Ia juga mengatakan agar jangan ada yang main mata dilapangan dalam hal pengawasan. “Jangan ada yang main mata dilapanganlah dalam hal pengawasan,” tegasnya.
Sebab kata Dedy fungsi tugas pengawasan ada di TRTB dan Satpol PP agar melakukan tugas tupoksi yang tepat, karena jika tugas pengawasanya di laksanakan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Dinas dan Satpol PP diminta agar melakukan pengawasan karena jika tugas pengawasannya dilaksanakan itu tidak akan pernah (pelanggaran) terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, Dedy meminta agar masyarakat ataupun tim kontrol sosial membuat laporan resmi untuk bisa di rapatkan atau di RDP kan.
Sebelumnya dikabarkan, bangunan yang bermasalah tampak di Jalan Besar Tuasan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Sumatera Utara.
Bangunan yang diduga bermasalah tersebut sudah pasti tampak sedang tahap pengerjaan, dan ternyata tidak sesuai dengan plang SIMB yang di pasang di belakang.
Akibat dari ulah-ulah pengembang yang tidak mengindahkan Perda Kota Medan No 03 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 05 Tahun 2012 tentang retribusi Surat Ijin Mendirikan Bangunan.
Pengembang-pengembang ‘nakal’ tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat yang berprofesi sebagai sosial kontrol untuk tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang diduga disengaja di perbuat oleh mereka.
Lemahnya pengawasan dari pada Pemkot Medan dan bobroknya kinerja para oknum petugas Pemkot yang bertugas untuk melakukan pengawasan yang akibatkanya terjadi kebocoran PAD.
Ditempat terpisah, awak media ini mencoba menghubungi lewat WhatsApp ke salah satu pengawas berinisial GS, guna untuk konfirmasi terkait tentang bangunan tersebut.
Pengawas mengatakan “apa wewenang anda ke bangunan? anda kan ngepost di Polda Sumut, media itu sudah ada post atau unit kerja bertugas masing-masing, apa sudah lulus UKW kah anda ???,” ucap salah satu pengawas Bangunan berinisial GS itu kepada awak media.
“Awak media ini juga berusaha bicara lewat via telpon, namun pengawas tidak meresponi panggilan awak media.
Reporter : Edison.H
Editor : Heri Kurniawan
More Stories
Guna Mempererat Silaturahmi dan Komunikasi dengan PPK Kecamatan Barumun Baru, Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan Menghadiri Acara Arisan Bulanan
Robert Simanjutak, S.H : Program Hanpang Nagori Dolok Sinumbah DD T.A 2024 Harga Kambing Cukup Tinggi, Perlunya Pendalaman APH
APH dan Pemerintah di Kota Batam Tidak Mampu Menindak Tegas, Masyarakat Mengeluh: Penambangan Pasir Ilegal di Kampung Jabi “Dikhawatirkan Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan”