Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini mengatur hukuman disiplin PNS jika melanggar disiplin bahkan bisa hukuman pemberhentian.
Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS ada tiga jenis :
1. Hukuman Disiplin Ringan.
2. Hukuman Disiplin Sedang.
3. Hukuman Disiplin Berat.
Jenis Hukuman Disiplin Ringan bagi PNS yang melanggar :
1. Teguran Lisan.
2. Teguran Tertulis.
3. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Sedangkan Hukuman Disiplin Sedang bagi PNS yang melanggar :
1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 6 bulan.
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 9 bulan.
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama 12 bulan.
Dan Hukuman Disiplin Berat bagi PNS yang melanggar :
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Awak media mendapatkan informasi dari kalangan masyarakat bahwa ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas yang jarang dan sama sekali tidak pernah masuk kerja (Masuk Kantor).
Dalam hal itu, Awak media mencoba memintai keterangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Padang Lawas Ratna Dewi Harahap, SH di ruang kerjanya, Kamis (09/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.
Dalam keterangannya mengatakan, Kalau dikatakan tentang disiplinan pegawai ataupun PNS dilingkungan Dinas Tenaga Kerja, bisa bapak lihat sendiri akan ke aktipan mereka.
Walaupun saya kepada dinas di kantor ini, Saya tidak dapat berbuat banyak. Karena saya sudah sering mengatakan agar mereka rajin masuk kerja tetapi kenyataannya bisa bapak lihat sendiri tampa saya komentari,” tegasnya.
Disamping itu, saya heran dan membingungkan. Masih ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jarang masuk dan sama sekali tidak pernah masuk kerja jadi kita mau bilang apa, hanya ucapan kata yang dapat kita sampaikan agar seorang PNS rajin masuk kerja. Karena kita disumpah akan jabatan dan kinerja yang kita emban.
Sedangkan saya selaku Kepala Dinas di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas, saya tidak pernah tidak masuk kantor. Apabila saya tidak masuk kantor berarti saya ada perjalan tugas luar ataupun halangan tertentu yang tidak bisa saya hindari,” tutupnya.
Maka dari itu, Sekda Padang Lawas Arpan Nasution, S.Sos dan Badan Kepegawaian Daerah agar menindak tegas seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang malas kerja.
Serta menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky


More Stories
Pemkab Labuhanbatu Utara Menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Bupati Toba Tegaskan akan Selalu Evaluasi Pejabat Saat Lantik 4 orang Eselon II
Viral… Detik-detik Bajing Loncat beraksi dijalinsum Labura