Muaro Jambi – Media Berantas Kriminal | Bertempat di belakang gedung kantor dinas pendidikan Muaro Jambi, pada hari Kamis 11 Januari 2024, dinas pendidikan Muaro Jambi bersama jajaran penegak hukum di wilayah polres Muaro Jambi melakukan pemusnahan ratusan blangko ijazah, dari tingkat Paud, SD,SMP, dan ijazah yang tidak terpakai di musnahkan dengan dengan cara di bakar.
Sebanyak ratusan blangko ijazah dari tingkat SD hingga pendidikan menengah, paket dan kesetaraan yang tidak terpakai dilaksanakan pemusnahannya oleh satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (11/1/2023).
Pemusnahan ini dilaksanakan agar semua Blangko ijazah yang tidak terpakai ataupun rusak dan salah penulisan tersebut, kedepannya tidak disalahgunakan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kegiatan pemusnahan blangko tersebut di lakukan langsung oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi .M Firdaus, dan turut disaksikan oleh kepala Bidang dan Kasi serta staf. Dan pemusnahan ratusan blangko ijazah yang tidak digunakan. Dan disaksikan oleh Babinkamtibmas Desa Bukit Baling, Bripka Iin Oktavian, SH.
Dalam hal ini firdaus selaku kepala dinas pendidikan Muaro Jambi tahun 2024, mengatakan”, ratusan blanko ijazah yang tidak terpakai ini ada yang tidak terpakai dan ada juga yang salah penulisan serta sebagai ada juga yang dikategorikan rusak.
Dirinya juga menjelaskan, dengan dimusnahkan blangko ijazah yang tidak terpakai ini untuk menghindari penyalahgunaan blangko ijazah yang kosong yang tidak terpakai tersebut oleh berbagai kepentingan.
“Untuk itu, kami dari Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi segera memusnahkan blanko ijazah kosong dan rusak yang tidak terpakai.
Kegiatan tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan pemusnahan blangko ijazah tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi berupaya mencegah agar tidak ada peredaran blangko ijazah yang tidak resmi atau biasa disebut ijazah palsu di Kabupaten Muaro Jambi.
Reporter : Junaidi
Reporter : Hengky
More Stories
Pasca Diperiksa KPK Terbongkar Korupsi Model Baru Disdik Sumut, Buat Seminar Zoom Raup Rp2,4 Milyar
Diduga Oknum Rukun Warga (RW) “Tidak Netral” sebagai Mediator dan Penengah dalam Menyelesaikan Konflik antar Warga di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari
Sepekan Ini, 25 November hingga 1 Desember 2024, Polda Sumut Menangkap Sebanyak 24 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba