Medan – mediaberantaskriminal.com | Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/02/2022).
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Diamankan Polisi
Kurun Waktu 15 Hari, Polrestabes Medan Tangkap 147 Bandit, Ungkap 103 Kasus Diantaranya Pencurian atau Rayap Besi, Begal, Geng Motor, dan Narkoba
Sekdakab Toba Augus Sitorus di Lantik Sebagai Staf Ahli Bupati, Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan