Medan – mediaberantaskriminal.com | Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya, Kamis (24/02/2022).
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky



More Stories
BOMBASTIS! Rokok Ilegal “Titan” Menggurita Bertahun-tahun di Dairi, Pelaku Tantang Media & Hukum: “Laporkan Saja!”
Dua Warga Samarinda Ditangkap di Bandara Silangit Lantaran Kedapatan Membawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 2.045 Gram
Sukseskan MTQ Ke 4 Sosa Timur, Panitia Tetap Buka Pendaftaran Peserta di Hari Sabtu dan Minggu