Minggu , 19-April-2026

DPD KNPI Palas : Pj. Bupati Yang Terhormat, Kami Mohon Agar Inspektur Segera Dicopot

Palas – Media Berantas Kriminal | Kembali, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Padang Lawas menyampaikan kritik kepada inspektur Padang Lawas terkait dengan surat permohonan data dan informasi laporan hasil pemeriksaan dana desa di Padang Lawas yang diduga bermasalah dari tahun 2019-2023 yang disampaikan ke Inspektorat Palas per tanggal 06 Februari 2024.

Sekretaris DPD KNPI Palas Husnul Yaqin Harahap kepada awak media pada hari Kamis, 07 Maret 202) di Sekretariat DPD KNPI Padang Lawas menyatakan bahwa Inspektorat merupakan instansi yang salah satu tugasnya merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. Termasuk hasil pemeriksaan terhadap desa itu adalah salah satu bentuk pengawasan.

Inspektorat itu tugasnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini, termasuk melakukan pengawasan terhadap desa dan tentu menyampaikan hasil pengawasan dan pemeriksaannya kepada publik,” kata Husnul.

Husnul yang sehari hari juga pengamat persampahan itu juga melanjutkan bahwa dalam hal menjalankan tugas, seharusnya Inspektorat Palas terbuka karena hal ini  masalah desa.

Data hasil pemeriksaan itu bukan rahasia, apa salahnya saudara inspektur itu berikan. Kalau kita sudah pegang data itu kan dapat dijadikan hal pembelajaran untuk pembenahan di desa,” lanjut Husnul.

Apalagi kita semua tahu lah jika berhubungan dengan desa di Padang Lawas ini, adik kandung inspektur itu kan pimpinan di instansi yang mengurusi desa, jangan sampai ada hal yang membuat pernyataan di benak kami jika hal ini ada hubungannya dengan adik beliau itu, makanya untuk menghindari hal hal begitu seharusnya inspektur langsung menyerahkan data itu,” tegas Husnul.

Husnul menyatakan dan sembari menutup keterangannya bahwa Bapak Pj Bupati kedepan jika tiba waktunya sudah bisa mencopot jabatan inspektur tersebut dan digantikan dengan yang lain.

Inspektur itu sudah layak dicopot dan diganti karena ketidakmampuannya menjalankan tugas akibat tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya apalagi terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan terhadap desa. Banyak yang bisa menggantikan peran inspektur tersebut agar kedepan lebih transparan dan lebih baik,” tutup Husnul.

Reporter : Riaman
Editor : Her/RED

About Author