Banmus DPRD Palas saat gelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2019 -2024.
Padang Lawas – Media Berantas Kriminal | Berdasarkan keputusan pimpinan badan musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Padang Lawas (Banmus DPRD Palas) nomor: 170/13/KPTS/PIMP/2024 tentang rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas periode 2019 -2024 yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Palas, di aula DPRD Palas, Rabu (07/02/2024).
Turut hadir pimpinan dan anggota DPRD Palas, Kapolres Palas AKBP DiariAstetika S.IK, Pabung Palas Kodim 0212/TS Kapten Inf Anhar Jusar, pimpinan OPD, camat dan undangan lainnnya.
Untuk diketahui, masa jabatan Bupati Ali Sutan Harahap dan Wakil Bupati drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu akan berakhir pada 11 Pebruari 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Palas Amran Pikal Siregar S. Sos.i menyampaikan, usulan pemberhentian dengan hormat ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Palas tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2019-2024.
“Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sumut untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” pungkasnya.
Reporter : Riaman
Editor : Hengky



More Stories
Monitoring Desa Binaan TP PKK, Asisten 1 Pemerintahan Toba Dampingi TP PKK Provinsi Sumatera Utara
Bupati Dairi Diwakili Wakil Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 2026 – 2046
Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret