Langkat – Media Berantas Kriminal | Aparat Kepolisian Tanjung Pura, Polres Langkat, menangkap pelaku pencurian dua batang besi tiang listrik milik Desa Pematang Tengah, dimana pencurian tersebut terjadi di Jalan Ismail Dusun IV Pelangi, yang dilakukan AS (21) warga Dusun Kusuma dan Herianto (51) warga Dusun Pajar Pematang Tengah.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (29/11/2021).
Pencurian terhadap besi tiang listrik itu terjadi Minggu (28/11/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Mengetahui hal itu Kepala Desa Ismanuddin SE melaporkan peristiwa itu kepada aparat Polsek Tanjung Pura, setelah sebelumnya menerima laporan dari Budi Aswin yang merupakan Sekretaris Desa Pematang Tengah, Tanjung Pura.
Dimana dilaporkan via telepon dari Budi Aswin memberitahukan bahwa tiang listrik yang berada di Jalan Ismail Dusun IV telah hilang sebanyak dua batang.
Menerima laporan Kades Pematang Tengah itu, aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura memeriksa saksi-saksi, langsung melakukan penangkapan di kediaman para pelaku itu,” katanya.
Reporter : Udin
Editor : Hengky


More Stories
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana
Polres Binjai Meringkus Seorang Bandar Judi Togel dalam Penggerebekan di Kabupaten Langkat