Senin , 20-Oktober-2025

Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan

Langkat – Media Berantas Kriminal | Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Senin (13/03/2023) sekira pukul 21.00 WIB,di Alur Dua Pasar, Gang Bersama, Kecamatan Sei Lepan, berhasil amankan dua pelaku tindak Pidana Pencurian, dengan Dasar : Sesuai dengan LP/B/33/III/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN, Tanggal 13 Maret 2023.

Dengan Pelapor Muhammad Rizki Hafiz (37) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Adapun 2 (Dua) Pelaku yang berhasil diamankan, diketahui atas nama :
1.Robi Samil Hakim, warga Jalan Dempo Gg. Besi No .43 Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kab. Langkat.
2.Bagus Febrian (22), warga Jalan Dempo Gg.Besi no 43 Kelurahan Brandan timur Kecamatan Babalan kab.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, berupa : unit hp merk Samsung galaxy, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N MAX BK 4891 PBE.

Hal ini disampaikan Kapolsek Brandan AKP Bram Candra SH,MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno di Stabat, Senin (13/03/2023).

Sebelumnya, Senin (13/03/2023), Pelapor dihubungi oleh istrinya yang mengatakan bahwasanya telah terjadi pencurian HP milik istri pelapor yang sedang dimainkan oleh anak pelapor yang bernama Kenan Athallah (7) yang terjadi di praktek dokter Ika Rafika yang merupakan milik dari saksi Dian Kurniawan Siregar, yang terletak di Alur

Dua Pasar Gang Bersama Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat, berdasarkan hal tersebut maka pelopor segera menuju tempat dimaksud.

Saat berada di TKP, pelapor melihat sudah diamankan oleh warga dua orang laki-laki yang mengaku bernama Bagus Febrian dan Robi Samil hakim, berdasarkan keterangan saksi Topik Akbar Maulana, kedua pelaku diamankan warga sesaat setelah merampas handphone dari tangan anak pelapor, kemudian petugas kepolisian Polsek pangkalan

Brandan tiba di TKP langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha NMAX BK 4891 PBE milik pelaku, ditemukan HP merk Samsung galaxy A12 yang sempat dibuang oleh pelaku tidak jauh dari TKP.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena telah dirugikan sebesar Rp. 2.550.000, dan membuat laporan/pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Berawal dari laporan warga,Kapolsek Pangkalan Brandan, Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WIB,dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Bandan Aceh Alur Dua Pasar Gg. Bersama Kel. Alur Dua Kec.Sei Lepan kab. Langkat, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar M. T Sihotang SH, untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian tersebut sudah di amankan oleh warga Alur Dua Pasar.

Kemudian Kanit Reskrim serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja kedua pelaku yang lagi duduk di Gg. Bersama dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan dan anggota Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, langsung mengamankan Tersangka dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota Reskrim membawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter : Rosnauli
Editor : Hengky

 

 

About Author