Kamis , 22-Januari-2026

Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Hibah, Mau Ketawa Takut Dosa! Kejati Kalteng Temukan Benda Tak Lazim saat Geledah Kantor KPU Kotim

PALANGKA RAYA, mediaberantaskriminal.com – Pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor KPU Kotim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana hibah kepada tahun anggaran 2023-2024.

Di ruang Sekretariat KPU Kotawaringin Timur (Kotim), pihak penyidik menemukan beberapa alat dalam bentuk cap stempel tidak lazim. Tak lazim kenapa? Ya memang tidak seharusnya pihak KPU mempunyai setempel yang bukan bidangnya.

“Ada cap stempel toko, pelaku usaha terkait, travel dan cap stempel beberapa usaha dari penyedia konsumsi atau katering,”kata Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo didampingi Asisten Intelijen Kejati Kalteng ,Hendri Hanafi, Selasa (13/01/2026).

Untuk keseluruhan, lanjut dia mewakili Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, penyidik menyita handphone sebanyak 23 unit, pengelola keuangan, laptop sebanyak 18 unit, berkas dan dokumen.

Wahyudi membenarkan dari hasil penggeledahan itu bahwa tim penyidik memang telah menyita sejumlah barang elektronik dalam bentuk handphone dan laptop dari pihak kantor KPU dan pihak ketiga serta beberapa alat cap stempel yang diduga palsu dari salah satu ruangan yang ada di Kantor KPU Kotim.

“Kami memang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pelaksanaannya sudah kita sesuaikan dengan aturan SOP yang termuat dalam aturan KUHAP yang baru yang mulai berlaku di bulan Januari 2026 ini,”ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan bahwa anggaran dana hibah untuk kegiatan Pilkada Kotim sendiri sebesar kurang lebih Rp 40 milliar. Untuk kerugian masih dalam tahap perhitungan.

“Dari anggaran dana hibah sebanyak itu diduga banyak yang pertanggungjawabannya adalah fiktif, itu yang sedang kita dalami,”jelas Wahyudi.

Penggeledahan sendiri dilakukan setelah keluarnya surat perintah dari Kajati Kalteng 8 Januari 2026 tentang peningkatan status penanganan perkara korupsi ini anggaran dana hibah KPU kotim ini dari proses penyidikan ke tingkat penyidikan.

“Penyidik meningkatkan penanganan perkara nya ke tahap penyidikan kepala kejaksaan Tinggi Kalteng nomor 1 tanggal 8 Januari 2026,”timpal Hendri.

Reporter: Maryono/WR
Editor: Her/red

About Author