Jumat , 14-November-2025

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rutin Tahun 2021, Bendahara Kecamatan Berbak Diperiksa Jaksa

Tanjung Jabung Timur – Media Berantas Kriminal | Bendahara Kecamatan Berbak inisial SY dipanggil pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur Provinsi Jambi yang berkantor di Nipah Panjang, Selasa (16/05/2023).

Diperiksa kurang lebih 7 jam termasuk ishoma, sekitar pukul 09.15 hingga pukul 15.55 WIB oleh penyidik Reza Badia Sirait, S.H, MH, SY dipanggil pihak Kejaksaan guna dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak tahun 2021.

Saat ditanya awak Media melalui WhatsApp, Camat Berbak “Juni Nugraha” menjawab, demikian katanya, sedangkan terkait prihalnya, Camat Berbak tidak mengetahui karena tidak ada surat tembusan.

“Demikian katanya, saya tidak tau, karena tidak ada surat tembusan, kalau ada mungkin sudah sayo laporkan ke atasan sayo,” ungkap Camat.

Sementara itu, Kacabjari Nipah Panjang “Adi Candra S.H, M.H menjelaskan, Bendahara Kecamatan Berbak di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak Tahun 2021.

“Bendahara Kecamatan di panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rutin kantor Kecamatan Berbak tahun 2021,” jelas Kacabjari kepada awak Media.

Lanjut Kacabjari, dikarenakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 dan dokumen realisasi pertanggung jawaban kantor Kecamatan Berbak Tahun 2021 belum di bawa sehingga permintaan keterangan terhadap SY sebagai Bendahara pengeluaran tahun 2021 akan di jadwalkan kembali untuk membawa dokumen sebagaimana yang disepakati.

“Karena DPA tahun 2021 belum dibawa SY selaku Bendahara pengeluaran, maka akan di jadwalkan kembali untuk membawa dokumen sebagai mana yang di sepakati,” jelasnya pula.

Reporter : DY/Tim
Editor : Her/Red

About Author