Jumat , 23-Januari-2026

Enam Pelaku Penganiayaan Sadis di Sawit Seberang Berhasil Ditangkap dan Dua Orang DPO

Langkat – Media Berantas Kriminal | Polres Langkat telah berhasil menangkap 6 pelaku Penganiayaan yang telah menghilangkan nyawa M Rasyad Lubis di Sawit Seberang.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno yang di dampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Iptu Bram Chandra SH kepada awak media “Para Pelaku Penganiayaan terancam hukuman mati, Hal ini disampaikan di Stabat, Kamis (04/11/2021).

Para pelaku Penganiayaan terhadap Korban M Rasyad Lubis,terdiri dari : MJG alias Jamal (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, MYP alias Usut (22) warga Lingkungan II Emplasemen Sawit Seberang, RSP alias Putra (25) warga Lingkungan II Emplasemen Sawit Seberang, SUK alias Sukimek (30) Warga Desa Bukit Dari, AHM alias Mahdi (41) warga Dusun I Desa Bulu Duri, Kecamatan Kuala, DPD alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral Kelurahan Sawit Seberang.

Lima orang pelaku adalah warga Kecamatan Sawit Seberang dan satu warga Kecamatan Kuala.

Penyidik Satreskrim Polres Langkat yang dikomandoi Iptu Bram Chandra SH, sebelumnya telah memeriksa 10 orang saksi dengan barang bukti yang turut diamankan, antara lain : kaos yang berlumuran darah, 1 batang balok besi, 1 sarung pisau, Kampak, Kelewang, kayu Broti, serta patahan stik biliard.

Terhadap para pelaku ini dapat diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidadana Subs 170 2 ke 3e KUHPidana Subs Pasal 352 ayat 3 KUHPidana.

“Dimana ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, “disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno.

Dari pengembangan hasil penyidikan dan penyelidikan Satreskrim Polres Langkat terhadap kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain ini, maka terdapat dua orang diduga pelaku yang ditetapkan masuk Dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang tersebut berinisial KSM dan IBL,” ujar Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH.

Reporter : Udin
Editor : Hengky

About Author