Medan, mediaberantaskriminal.com – Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ES, ditangkap usai menjual 1 kilogram (kg) sabu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat.
“Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan soal penangkapan ES, Rabu (22/10/2025).
Penangkapan ES berawal dari tiga pelaku narkoba yakni GP, N, dan AR yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR. Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, barang haram itu itu didapat dari pelaku ES.
“Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar,” sebutnya.
Usai ditangkap, ES pun dipatsus. Kasus yang melibatkan personel kepolisian ini terus menjadi perhatian Polda Sumut.
ES pun harus menjalani sidang etik atas perbuatannya itu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat dari kepolisian.
“Hasil sidang kode etiknya sudah keluar, hasilnya PTDH,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (03/11/2025) kemarin.
Reporter : Indra Kuswira Ginting
Editor : Her/red


More Stories
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Richardo Hutajulu Mampu Membangun Toba di Bidang Pendidikan Melalui Desain Peningkatan Mutu Guru dan Pemerataan Pendidikan
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana