Rokan Hilir | mediaberantaskriminal.com – Pria inisial SFL alias Ipul (29) warga Bangko Camp Km. 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil Diamankan satuan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Rabu (03 /02/2021) kemarin sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik, melalui kasubbag Humas polres rohil AKP juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka, atas dasar laporan korban (istri) bernama Leni Isratni (26) yang tidak terima karena telah di Aniaya oleh Suaminya sendiri, yang mengakibatkan bagian mulut dan telinga korban pecah dan terasa sakit.
Dengan Surat Laporan Polisi : LP / B / 07 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK BANGKO PUSAKO, tanggal 31 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kronologis kejadian, bermula tersangka (suami) meminta uang kepada isterinya (korban) lalu isterinya memberikan uang sebanyak Rp. 100.000, dengan cara korban memberikan uang kepadanya, pelaku kurang terima, ia langsung memukul dan menampar korban di bahagian mulut dan telinga, sehingga bibir korban luka dan telinga korban terasa sakit.
Setelah peristiwa itu, kemudian korban datang ke Pos Bhabinkamtibmas Bangko Permata Km. 8 untuk melaporkan hal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut Bhabinkamtibmas berusaha mendudukkan kedua belah pihak agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun hal itu korban tetap tidak terima atas perbuatan suaminya, karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian terhadap mereka berdua, akhirnya mereka sama-sama pulang menuju ke rumah, namun diperjalanan, pelaku kembali menganiaya korban beberapa kali, dibahagian muka dan kepala.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya lagi, kemudian korban datang ke polsek Bangko Pusako melaporkan kejadian tersebut,” ungkap AKP Juliandi SH.
Selanjutnya, Tim unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 12.30 Wib dari informasi yang mengatakan pelaku berada dirumah saudari Sitorus, yang mana sebelumnya pelaku sempat meloloskan diri dari kejaran polisi, saat ini tersangka digelandang ke polsek bangko pusako guna Proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka disangkakan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya mengakhiri.
Reporter: Tr..001
Editor: Hermanto


More Stories
Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2026, Wakapolres Pimpin Apel di Halaman Mapolres Padang Lawas
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi Tertibkan Potong Rambut Siswa yang di Cat Pirang
11 Polda Resmi Miliki Ditres PPA-PPO, Polda Sumut Resmi Jadi Salah Satunya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Hadiri Launching Nasional