Senin , 20-Oktober-2025

Indra Alamsyah Digugat Rosmala Sebayang ke Pengadilan Negeri Medan

Medan – Media Berantas Kriminal | Indra Alamsyah Eks Dprd Sumut kembali digugat oleh Rosmala sebayang pada Hari Selasa (09/05/2023) di Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu disampaikan Ganda Tambunan sebagai Kuasa Hukum Rosmala.

Gugatan itu sudah didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN – 09052023VJZ isi gugutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kita sudah mendaftar kan gugatan kepada Indra Alamsyah secara online ,sebelumnya kita juga sudah melaporkan Indra ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar seratus juta rupiah atas pembelian satu unit mobil ,setelah diserahkan uang tersebut Indra tidak pernah menunjukkan mobil tersebut,” katanya.

Namun dari berita yang beredar Indra mengaku bahwa dia telah mengembalikan kerugian tersebut ,menurut Ganda kliennya sama sekali tidak mengetahu pengembalian uang tersebut “ setelah dikonffrontir Indra pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka tapi klien saya tidak mengetahui pengembalian tersebut, dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir,” jelasnya.

Sementara dilain tempat Rosmala sebayang mengatakan dia sudah memblokir dana tersebut “setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya, namun karna saya tidak mengetahui dana itu dari mana jadi saya blokir,“ ujarnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik Indra Alamsyah dirinya sudah pernah meminta secara baik – baik kepada Indra “saya sudah pernah minta baik – baik, tapi jawabannya besok ke besok,“ jawabnya.

Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya “jadi total kerugian saya itu sebenarnya itu lebih kurang sembilan Ratus juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan ,itu semua akan sampaikan pada saat persidangan nanti,” jelasnya.

Rosmala pun berharap keadialan atas beberapa gugatan yang dibuatnya.

Sebelumnya Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022.

Hal yang tak biasa pun terlihat pasca P21 kasus ini ,terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan “Selamat Kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21, terima kasih Kejari Medan “disepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan.

Reporter : Pan
Editor : Her/Red

About Author