SIMALUNGUN (mediaberantaskriminal.com) – Aktivitas penambangan pasir di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, mulai menuai perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara informasi pada papan proyek dan dokumen yang ditunjukkan di lapangan.
Di lokasi, terpampang papan yang menyebut adanya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV. Zayn Putra Simalungun. Namun, nomor yang tercantum yakni 1268003209430003 terindikasi merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang secara fungsi berbeda dengan izin operasional pertambangan.
Perbedaan Jenis Izin Jadi Sorotan
Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sementara SIPB merupakan izin khusus yang wajib dimiliki untuk melakukan kegiatan penambangan batuan.
Selain itu, dokumen lain yang ditunjukkan berupa persetujuan lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 13 Maret 2026. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat penting, namun bukan izin operasional tambang.

Kombinasi antara papan bertuliskan SIPB, nomor yang mengarah ke NIB, serta dokumen lingkungan yang tersedia, menimbulkan pertanyaan terkait:
1. Apakah SIPB telah benar-benar diterbitkan dan masih berlaku
2. Apakah kegiatan di lapangan sudah sesuai dengan tahapan perizinan yang berlaku
3. Sejauh mana kesesuaian lokasi dan luas wilayah dengan izin resmi
Sejumlah warga mengaku menganggap aktivitas tersebut legal sepenuhnya karena adanya papan resmi di lokasi.
“Kami kira sudah lengkap izinnya karena ada papan dari pemerintah,” ujar warga sekitar.
Pentingnya Transparansi Informasi
Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama terkait kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pakar tata kelola sumber daya alam menilai, perbedaan jenis izin yang tidak dijelaskan secara terbuka berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Dorongan Verifikasi oleh Instansi Terkait
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, diperlukan langkah verifikasi dari pihak berwenang, khususnya:
1. Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara
2. Dinas Lingkungan Hidup
3. Aparat penegak hukum
Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Hingga saat ini, keberadaan dokumen yang ada menunjukkan adanya proses administratif yang berjalan. Namun, status izin operasional utama (SIPB) masih perlu dipastikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Reporter: Poltak Simanjuntak
Editor: Her/red



More Stories
Seleksi Relawan Dapur SPPG Bahliran Siborna Diikuti 104 Peserta, Ditarget Jadi Percontohan di Simalungun
Simak Rekam Jejaknya, AKBP Adrian Risky Lubis Ditunjuk Kapoda Sumut Jadi Kasatreskrim Polrestabes Medan
Robby Pangaribuan Pimpin Badan Khusus Pengembangan Pembangunan Kawasan Danau Toba DPP Gabpeknas