Medan, Media Berantas Kriminal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 34 bulan penjara kepada eks anggota Polda Sumatera Utara, Amori Bate’e.
Amori terbukti terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan anak seorang pedagang babi, Sinema Oscar Zega, sebagai anggota kepolisian pada tahun 2024. Korban diketahui merupakan anak dari Utema Zega.
“Kami tidak mengajukan banding karena terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum. Selain itu, putusan hakim tidak lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa,” ujar JPU William F Soaloon Simanjuntak kepada wartawan, Senin (05/01/2026) sore.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Amori, yang terakhir berpangkat Aiptu, dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Amori terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.
Dengan diterimanya putusan tersebut oleh kedua belah pihak, vonis terhadap Amori kini berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Maryono
Editor: Her/red

More Stories
Kantor Pengacara Kondang Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara Digeruduk Massa Demo
Brimob Polda Sumut Mengerahkan Tim Penjinak Bom ke Lokasi Ledakan di Perumahan Polonia Medan
Pengembangan Kasus 25 Kg Sabu, Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 130 Kilogram di Kabupaten Aceh Timur