Senin , 06-April-2026

Jual 1 Kg Sabu, Pecatan Polisi yang Sebelumnya Bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Pria Sindikat Dituntut 16 Tahun Bui

BINJAI, mediaberantaskriminal.com – Tiga orang yang tergabung dalam sindikat penjualan 1 kg sabu-sabu bersama pecatan polisi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut Aipda Erina Sipatura alias ES juga turut diadili. Ketiga orang tersebut dituntut 16 tahun penjara.

Ketiga terdakwa lainnya itu, yakni Gilang Pratama (GP), Ngatimen  dan Abdur Rahim (AR).

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Gilang Pratama, terdakwa 2 Ngatimen dan terdakwa 3 Abdur Rahim dengan pidana penjara selama 16 tahun,” demikian isi tuntutan JPU seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (25/02/2026).

Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Tuntutan kepada ketiga terdakwa dan untuk Erina ini dibacakan secara bersamaan pada Senin (23/02/2026). Kepada Erina, JPU menuntutnya dengan 17 tahun penjara.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erina Sitapura dengan pidana penjara selama 17 tahun,” isi tuntutan tersebut.

Erina juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa menilai Erina telah terbukti menjual narkotika bersama terdakwa lainnya sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Selasa, 30 September 2025. Saat itu, terdakwa Gilang dihubungi oleh J (DPO) untuk memesan sabu-sabu 1 kg. J meminta Gilang mencarikannya.

Gilang pun meminta J untuk bersabar dan akan mencari sabu-sabu tersebut. Lalu, G menghubungi Ngatimen dan menyampaikan soal pesanan 1 kg narkoba tersebut.

Ngatimen menghubungi temannya untuk mencarikan 1 kg sabu-sabu itu. Pada hari yang sama, Ngatimen lalu menghubungi Gilang dan menyatakan bahwa temannya memiliki 1 kg narkoba tersebut dan dipatok harga Rp 320 juta.

Terdakwa Gilang pun menghubungi J dan menyampaikan barang yang dimintanya sudah ada. Namun, kepada J, Gilang mengatakan harga 1 kg sabu-sabu itu seharga Rp 350 juta. J pun sepakat dengan harga tersebut.

Lalu, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Gilang pergi menemui J ke Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun. Setelah bertemu, mereka pun membahas soal pesanan narkoba itu.

Keesokan harinya, terdakwa G dan J berangkat dari Simalungun menuju rumah Ngatimen di Jermal XI. Mereka juga membahas soal pesanan tersebut.

Pada saat itu, terdakwa Gilang pun meminta J menunjukan uang untuk pembelian sabu-sabu itu. Alhasil, J mengajak Gilang untuk bertemu calon pembeli narkoba itu di Jalan Wahidin, Kecamatan Binjai Timur. J dan Gilang pun berangkat dengan menggunakan sepeda motor.

Reporter: Khairul Hamdi
Editor: Her/red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

About Author