Batu Bara | mediaberantaskriminal.com – Kepala Bidang Hukum dan HAM BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Kabupaten Batu Bara siapkan langkah hukum terkait persoalan tanah warga yang diklaim sebagai hutan dan dikelola oleh kelompok tani cinta mangrove (KTCM) di pimpinan Azizi.
“Sebelumnya kita telah melakukan klarifikasi untuk pembuatan kuasa hukum kepada 20 warga masyarakat Dusun 1, 2, 3 dan 4 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir terkait bidang lahan milik mereka yang diklaim sebagai hutan oleh Dishut Provsu,” ujar Kepala Bidang Hukum dan HAM BPI KPNPA RI Julfan Iskandar SH kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).
Dikatakan Julfan, Bidang Hukum dan HAM saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terkait permasalahan tanah warga di Desa Perupuk yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Disebutkan Julfan, pihaknya juga tengah melakukan 2 langkah hukum untuk mengembalikan hak warga Desa Perupuk.
Tahap pertama, Bidang Hukum dan HAM BPI melakukan upaya hukum administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk melaksanakan due law sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Permari) No 6 tahun 2018 tentang tata cara mengajukan gugatan PTUN.
Kedua, melakukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berkaitan dengan legalisasi penguasaan bidang tanah terperkara kepada pihak ketiga.
“Kita heran dimana sebenarnya lahan yang diklaim Dishut sebagai kawasan hutan. Tampaknya Dishut samar menetapkan batas hutan. Kita lihat kawasan hutan yang ditetapkan Dishut sebagai kawasan hutan mangrove tidak ada pilar atau patoknya.
Padahal menurut hemat Julfan, seharusnya harus ada pilar pada batas lahan yang diklaim sebagai hutan,” cetus Julfan.
Diskusi pencerahan hukum kembali, Masyarakat yang tidak paham hukum seyogyanya mendapat layanan dan perlindungan hukum. Bukan dijadikan komuditi eksploitasi hukum. Demikian Legal Opinion Julfan Iskandar, SH.
Diamini Warga juga resah dengan tidak adanya batas atau pilar kawasan hutan mangrove. Ada isu yang berkembang di tengah tengah masyarakat yang menyatakan batas hutan 25 m, 50 m atau lebih, “Ini meresahkan kami,” keluh Sahrial.
Reporter: Staf07
Editor: Hermanto



More Stories
Tujuh Hari Pencarian Korban Tenggelam Tidak Ditemukan, Keluarga Tabur Bunga
Kondisi Kabel TV Kabel dan Jaringan WiFi yang Semrawut dan Amburadul di Tiang PLN di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan, Open Turnamen Sepakbola Cup 1 Pasar Ujung Batu