Medan – Media Berantas Kriminal | Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan tersangka dibekuk berkat adanya informasi dari masyarakat kalau di Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadi transaksi Narkoba.
“Niat SN (34) untuk menikmati Narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumahnya yang berada di Menteng VII Gang Bahagia, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kandas.
Bahkan, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap inipun harus meringkuk di sel tahanan, setelah dirinya dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru sesuai membeli Narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (19/07/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
“Begitu dapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka SN dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan, “terang Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Selasa (10/08/2021).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari saku celana tersangka di sebelah kiri berupa 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jalan Jermal XV seharga Rp 40 ribu, “papar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Rencananya sabu-sabu itu akan dikonsumsinya tersangka di rumahnya sendiri, “tutup Iptu Irwansyah Sitorus mengakhiri penjelasannya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Sebagai Bentuk Respon dari Kapolri, Mengingat Banyaknya Kasus TPPA dan TPPO, Direktorat TPPA dan TPPO Resmi Dibentuk di Polda Sumut
Kabid Humas Polda Riau: Aipda BS Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan, Selanjutnya akan Diproses Pidana
Polres Binjai Meringkus Seorang Bandar Judi Togel dalam Penggerebekan di Kabupaten Langkat