Pematangsiantar – Media Berantas Kriminal | Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Medan Area Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian personil sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang jongkok dipinggir jalan kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yang mengaku bernama YUDI (38) warga kerasaan kabupaten Simalungun.
Bertekat ciptakan situasi kota Pematangsiantar Bersinar (Bersih Narkoba),Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Yudi (38) warga Kec. Kerasaan Kab.Simalungun pengedar narkotika jenis shabu, Senin (27/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya,SH menyebutkan penangkapan TSK berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Medan Area Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Dari penangkapan TSK, petugas berhasil menyita 1 plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tisu dengan bruto 7,75 gram.Kemudian dari kantung celana TSK petugas menemukan 2 unit Hp,”sebut Rusdy Ahya dalam keterangannya.
Sambungnya,atas perbuatannya TSK akan di jerat dengan pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2021.Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukum mati,” tutup Rusdy Ahya.
Reporter : Edison.H
Editor : Hengky


More Stories
Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nmax di Desa Payageli, Sunggal Berhasil Dibekuk Polisi
Uang sebanyak 1,8 Miliyar Disita Kejari Sibuhuan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pertanian Palas
Penyalahgunaan Dana Program PSR Tahun 2023, Kejari Padang Lawas Menetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi